Harta Kekayaan
Profil dan Harta Hinca Pandjaitan Anggota DPR Minta Perppu Perampasan Aset Dibuat, Mobil Cuma Satu
erppu perampasan aset harus dibuat Jokowi jika memang kondisinya sudah genting.
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil dan harta kekayaan Hinca Pandjaitan anggota DPR RI yang mengusulkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk meminta Presiden Jokowi membuatkan Perppu Perampasan Aset.
Perppu perampasan aset harus dibuat Jokowi jika memang kondisinya sudah genting.
Usulan Hinca anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat ini menanggapi ucapan Mahfud MD yang meminta agar DPR RI segera mengesakan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/3/2023).
Di awal rapat, Mahfud menjelaskan Pemerintah proaktif soal pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar leluasa menyelidiki transaksi mencurigakan di kemudian hari.
Pemerintah sudah ajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak 2020, tapi tiba-tiba dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional ketika hendak dimasukkan dalam daftar prioritas.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Anne Ratna Bupati Purwakarta Segel Gereja, Mobil Rp2,1 M, Motor Rp375 Juta
Baca juga: Harta Kekayaan Hatta Rahman Eks Bupati Maros Andalan PPP untuk DPR RI, Mobil Termahal Rp160 Juta
Bahkan, Presiden Jokowi pada 7 Februari 2023 kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pernah meminta dua RUU itu segera disahkan dan diproses di DPR.
Soal ini, Hinca mengusulkan agar perampasan aset ini dimasukkan dalam kegentingan yang memaksa.
Jika Perppu Cipta Kerja saja dimasukkan dalam kegentingan memaksa, mengapa perampasan aset ini tidak diperlakukan sama.
"Saya minta Pak Mahfud sampaikan kepada Presiden Jokowi, buat saja Perppunya. Supaya kita dengarkan di sini, kalau betul-betul ini sudah kegentingan yang memaksa," ucap Hinca.
Sehingga, jangan DPR RI terus disalahkan karena inisiatif RUU Perampasan aset datang dari pemerintah. Nah, Hinca pun meminta Mahfud MD serius membujuk Jokowi menerbitkan Perppu.
"Agak-agak serius sedikit lah Pak Mahfud untuk nge-pranknya kan. Nah kita prank juga Pak Mahfud ini. Mudah-mudahan besok pagi twitnya sudah muncul," sambung Hinca.
Hinca berandai-andai Presiden Jokowi menerima usulan untuk menerbitkan Perppu tentang perampasan aset dan Mahfud kemudian mentwit hasilnya ke publik.
"Saya sudah lapor kepada Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu tentang perampasan aset, karena kegentingan yang memaksa menyelamatkan ratusan triliun untuk bangsa dan negara," begitu isi twit yang diandai-andaikan Hinca.
Mahfud MD Minta RUU Pembatasan Uang Kartal Disahkan
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjawab Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera disahkan.
Bambang bilang, sulit bagi DPR mengesahkan RUU tersebut.
Sebab, ada kekhawatiran para legislator tak terpilih lagi jika RUU itu resmi jadi undang-undang.
Alasan ini pernah terang-terangan Bambang sampaikan di hadapan Presiden Joko Widodo.
Mendengar pernyataan Bambang itu, para anggota Komisi III lainnya yang juga hadir dalam rapat sontak tertawa.
Sebaliknya, Mahfud tersenyum kecut sambil menggeleng-gelengkan kepala.
Bambang Pacul Blak-blakan Jawab Mahfud MD yang Minta Disahkan
Ketua Komisi III dpr RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menjawab Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang ngotot minta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal bisa segera disahkan.
Menurut Bambang, sulit bagi DPR untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Sebab, para anggota dewan khawatir tak terpilih lagi jika RUU itu disahkan.
Bambang mengaku pernah ditanya oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai RUU Pembatasan Uang Kartal yang tidak kunjung disahkan oleh DPR.
Diketahui, pemerintah memang berinisiatif mengajukan dua RUU agar bisa segera disahkan menjadi undang-undang, yakni RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset.
Namun, kata Bambang, DPR belum bisa mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal karena akan berimbas pada anggota dewan itu sendiri.
Bahkan disebut Bambang, anggota DPR bisa menangis kalau RUU itu disahkan.
"Presiden pernah nanya sama saya RUU Pembatasan Uang Kartal. Pak Presiden, kalau RUU Pembatasan Uang Kartal (disahkan), pasti DPR nangis semua," kata Bambang saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Kenapa? Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet, e-wallet-nya cuma 20 juta lagi. Enggak bisa, Pak, nanti mereka nggak jadi (anggota DPR) lagi."
Mendengar jawaban Bambang para anggota Komisi III yang ikut rapat sontak tertawa.
Sementara Mahfud MD tersenyum kecut sambil menggeleng-gelengkan kepala.
Selain itu, Bambang juga menjelaskan kepada Mahfud MD mengenai alasan DPR juga belum membahasa mengenai RUU Perampasan Aset agar bisa disahkan.
Menurut Bambang, RUU Perampasan Aset masih mungkin bisa disahkan ketimbang RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Namun demikian, tak bisa serta merta membahasnya kemudian mengetok palu.
Sebab, harus ada izin terlebih dahulu dari ketua umum partai politik. Bambang Pacul yang merupakan politikus PDI Perjuangan mengaku tak berani mengetok palu jika tak diperintah oleh "ibu".
"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," kata Bambang.
"Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan. Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak."
Menurut Bambang, bukan hanya dirinya saja yang akan tunduk dengan ketua partai, melainkan juga semua anggota DPR demikian.
"Lobinya jangan di sini, Pak. Ini semua nurut bosnya masing-masing," ujarnya.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Mahfud yang merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu menjelaskan betapa pentingnya dua RUU itu disahkan karena untuk mencegah praktik korupsi.
"Tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, Pak, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak. Tolong juga (UU) pembatasan belanja uang kartal didukung, Pak," kata Mahfud.
Mahfud mengungkapkan, pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak 2020, namun tiba-tiba dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (prolegnas).
"Padahal isinya sudah disetujui oleh DPR yang dulu, pemerintah lalu memperbaiki yang dulu lalu disepakati," ujar Mahfud MD.
Harta kekayaan
Harta kekayaan Hinca Ikara Putra Panjaitan berdasarkan LHKPN, tidak mengalami peningkatan yang drastis.
Pada tahun 2017, Hinca melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN mencapai Rp10,3 miliar.
Harta kekayaan Hinca berada di angka Rp10 miliar hingga tahun 2021.
Berikut rinciannya:
I. DATA PRIBADI
1. Nama : HINCA IP PANDJAITAN XIII
2. Jabatan : ANGGOTA DPR RI
3. NHK : 482702
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.000.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 88.98 m2/88.98 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 73.82 m2/73.82 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 800.000.000
1. MOBIL, MAZDA CX9 FL Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.961.916.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ---- Sub Total Rp. 10.761.916.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 10.761.916.000
Profil Hinca Panjaitan
Dilansir dari wikipedia, Dr. Hinca IP Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS (lahir di Asahan, Sumatra Utara, 25 September 1964; adalah seorang politikus Indonesia. Ia merupakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat sejak Mei 2015.[1][2] Hinca juga pernah menjabat sebagai Ketua DPP-Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat serta menjadi anggota komite konvensi penjaringan calon presiden Partai Demokrat.
Selain aktif di partai politik, Hinca juga dikenal sebagai pengurus PSSI. Tercatat bahwa ia sempat menjadi Ketua Komisi Disiplin PSSI. Pada Kongres Luar Biasa PSSI tanggal 18 April 2015 di Surabaya, Hinca terpilih menjadi Wakil Ketua Umum PSSI bersama Erwin Dwi Budiawan.[3]
Kehidupan awal dan pendidikan
Hinca dilahirkan di Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara pada 25 September 1964.
Ia merupakan putra ke-2 dari pasangan Sangil Songsongan Pandjaitan XII dan Nurianna Orem Siagian. Hinca bersekolah di SD Negeri Aek Songsongan, Bandar Pulau, Asahan tahun 1971 sampai 1974.
Kemudian berpindah dan menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar tahun 1977 dari SD Negeri Gambir Baru, Kisaran, Asahan.
Setelah lulus SD, Hinca melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri 1 Kisaran, Asahan.
Ia melanjutkan bersekolah di SMA Negeri 1 Kisaran, Asahan. Hinca meraih gelar Sarjana Hukum (SH) bidang Hukum Tata Negara di Universitas HKBP Nommensen.
Ia mendapat gelar Magister Hukum (MH) bidang Hukum Tata Negara di Progam Pascasarjana Universitas Padjajaran.
Ia mendapatkan keahlian analisis dampak lingkungan (AMDAL) dari Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta.
Keahlian ilmu perundang-undangan (legal drafting) diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1995 sementara keahlian cyber crime bersertifikat ACCS (accredited cyber crime studies) ia dapatkan pada tahun 2005 dari STIMIK Perbanas, Jakarta.
Karier
Hinca merupakan seorang advokat dan masuk dalam keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia.
Hinca pernah bekerja sebagai Asistan Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Medan tahun 1987 sampai 1999.
Menjadi guru SMK Santa Maria 2 Bandung tahun 1989 sampai 1992. Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan tahun 1992 sampai 1993.
Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta tahun 1993 sampai 1999.
Pada tahun 1997 Hinca mendapat kesempatan sebagai Visiting Fellow pada Universitas Griffith, Queensland, Australia. Pada tahun 1998 sampai dengan 2001 ia menjadi Legal Consultan PT Datakom Asia.
Data Diri:
Nama: Hinca Panjaitan
Nama Lahir: Hinca IP Pandjaitan XIII
Instagram:@hincaippandjaitanxiii
Lahir: 25 September 1964
Tempat Lahir: Asahan, Sumatra Utara
Kebangsaan: Indonesia
Partai politik: Partai Demokrat
Pasangan: Engelbertha EP Silalahi
Anak: Lachzamana TFA Pandjaitan XIV
Qhanszelir Pandjaitan XIV
Qhaizshar IQL Pandjaitan XIV
Alma mater: Universitas HKBP Nommensen
Universitas Padjajaran
Universitas Pelita Harapan
Pekerjaan: Politikus
Orangtua : Sangil Songsongan Pandjaitan XII dan Nurianna Orem Siagian
Istri : Engelbertha EP Silalahi
Anak : Lachzamana TFA Pandjaitan
Qhanszelir Pandjaitan
Qhaizshar IQL Pandjaitan
Pendidikan
SD Negeri Aek Songsongan (1971-1974)
SD Negeri Gambir Baru (1974-1977)
SMP Negeri 1 Kisaran
SMA Negeri 1 Kisaran
Sarjana Hukum Universitas HKBP Nommensen , Medan
Magister Hukum Tata Negara, Universitas Padjajaran , Bandung
Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan , Jakarta
Karier
Asisten Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Medan (1987-1999)
Guru SMK Santa Maria 2 Bandung (1989-1992)
Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas, Medan (1992-1993)
Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Jakarta (1993-1999)
Visiting Fellow pada Universitas Griffith, Queensland, Australia (1997)
Legal Consultan PT Datakom Asia (1998-2001)
Wakil Ketua Umum PSSI (2015-2016)
Pejabat Sementara Ketua umum PSSI (2016)
Ketua DPP Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat
Anggota Komite Konvensi Penjaringan Calon Presiden Partai Demokrat
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (2015-Sekarang)
Anggota DPR-RI (2018-Sekarang). (*)
Harta Kekayaan Darmawan Prasodjo Dirut PLN yang Dimarahi Bahlil di DPR RI, Punya Hutang Rp 1,2 M |
![]() |
---|
Sosok Gubernur Terkaya Indonesia versi LHKPN KPK 2025, Dulu Minta Pendampingan Kejagung |
![]() |
---|
Bukan Andi Sumangerukka, Inilah Sosok Gubernur Terkaya Indonesia 2025, Harta Hampir Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Abustan Andi Bintang Wakil Bupati Barru Terpilih di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Muetazim Mansyur Wakil Bupati Maros Terpilih, Tidak Punya Hutang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.