Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UIN Alauddin Makassar

Penjaringan Calon Rektor UIN Alauddin Makassar Dimulai, Cek Syaratnya

Proses penjaringan bakal calon rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar mulai dibuka sejak Senin (27/3/2023) lalu.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Kampus UIN Alauddin Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proses penjaringan bakal calon rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar mulai dibuka sejak Senin (27/3/2023) lalu.

Masa jabatan Prof Hamdan Juhannis akan berakhir di tahun ini.

Meski begitu, ia masih bisa memimpin UIN Alauddin jika berhasil menang di pemilihan rektor.

Tim penjaringan rektor dipimpin Wakil Rektor IV UIN Alauddin Makassar Dr Kamaluddin Abunawas.

Ada beberapa persyaratan yang ditetapkan tim penjaringan:

1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 

3. Berusia paling tinggi 60 ( enam puluh ) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor UIN Alauddin Makassar.

4. Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 ( dua ) tahun

5. Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter di rumah sakit pemerintah

6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan

7. Tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

8. Mencalonkan diri menjadi Rektor secara tertulis.

9. Menyerahkan pernyataan tertulis meliputi Visi dan Misi Kepemimpinan  dan Program Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi

Syarat khusus yang ditetapkan, calon rektor harus minimal menyandang gelar doktor

Selain itu, jabatan fungsionalnya yakni guru besar

Bagi ASN yang ingin mendaftar, ada persyaratan khusus yakni :

1. Bagi dosen PNS yang mendapat tugas tambahan sebagai pejabat di perguruan tinggi lain , melampirkan  Surat permintaan dari pimpinan perguruan tinggi atau yayasan yang membutuhkan,  Surat izin / persetujuan dari pimpinan PTKIN dosen PNS yang bersangkutan, Fotokopi ( dilegalisir ) SK tugas tambahan dosen yang pernah diduduki 

2. Mengisi Formulir Pendaftaran dan Instrument Pernyataan Kualifikasi Dini Bakal Calon Rektor

3. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup ( DRH ) 

4. Melampirkan Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar

5 . Melampirkan bukti Laporan LHKPN / LHKASN 

6. Membuat Pernyataan Keaslian Dokumen. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved