Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Ramadan

Inilah 9 Hal yang Membatalkan Puasa

Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa diantaranya berhubungan seksual, sengaja muntah, dan haid atau nifas.

Editor: Sakinah Sudin
MIDJOURNEY
Ilustrasi hal-hal yang membatalkan puasa. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Puasa Ramadhan memasuki hari ke-5, Senin (27/3/2023).

Saum (bahasa Arab: صوم, translit. ṣawm) atau puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu.

Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa diantaranya berhubungan seksual, sengaja muntah, dan haid atau nifas.

Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa agar dapat menjalankan ibadah dengan benar dan sesuai dengan ajaran agama Islam.

Berikut hal-hal yang membatalkan puasa, dikutip dari Zakat.or.id dengan rujukan ada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H):

1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh

Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga, dan lubang lainnya dapat membatalkan puasa.

Berdasarkan hal tersebut, makan dan minum jelas sebuah larangan.

Allah SWT berfirman yang artinya, "Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam." (QS. Al Baqarah, 2: 187)

Selain itu, merokok juga termasuk dalam membatalkan puasa.

Orang yang merokok secara sengaja memasukkan suatu benda ke dalam lubang tubuh.

2. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur

Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.

Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

3. Sengaja Muntah

Muntah secara sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa.

Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, "Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD)

4. Bersetubuh

Suatu hal yang dapat membatalkan puasa dan berat untuk membayarnya adalah bersetubuh.

Saat sedang berpuasa jangan sampai melakukan persetubuhan, karena wajib bagi orang yang melakukannya untuk membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.

Di zaman sekarang, budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).

5. Keluar Sperma secara Sengaja

Keluar sperma karena disengaja merupakan satu dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Puasa akan batal jika seorang sengaja dan sadar mengeluarkan sperma.

Namun jika keluar sperma tanpa disengaja seperti karena mimpi bukanlah hal yang membatalkan puasa.

6. Haid

Haid (menstruasi) bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.

Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.

7. Hilang Akal

Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri.

- Karena Gila

Orang yang gila secara otomatis batal puasanya.

Orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).

- Mabuk dan Pingsan

Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini.

Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.

Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa, kecuali jika hanya sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

8. Nifas

Darah nifas akan dikeluarkan bagi perempuan yang baru saja melahirkan.

Keluarnya darah termasuk penyebab puasa menjadi batal.

Sehingga bagi perempuan yang baru saja melahirkan persiapan untuk mengqadha puasa.

9. Murtad

Murtad berarti seseorang telah melakukan sesuatu yang menyebabkan keluar dari Islam.

Semisal, tidak mengakui Allah adalah Tuhan yang Maha Esa.

Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa, secara otomatis akan batal. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved