Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Kekayaan

Harta Kekayaan Teten Masduki Menteri 'Termiskin' Koperasi dan UKM, Celana Hasil Jahitan, Mobil Xenia

Teten Masduki diketahui sebagai menteri yang memiliki jumlah harta paling sedikit dibandingkan menteri-menteri lainnya di Kabinet Indonesia Maju.

Editor: Ansar
Kompas.com
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, saat memamerkan sepatu buatan lokal yang ia pakai sehari-hari, Senin (20/3/2023). 

Ia mengatakan, harga sepatu Fortuna yang ia kenakan sekitar Rp 2 juta.

"Saya mau tunjukin sepatu ini buatan asli Bandung, merek Fortuna, ini sekitar Rp 2 juta," kata Teten.

Tolak pakaian bekas

Teten Masduki mengatakan masyarakat Indonesia harus mempunyai kepercayaan diri dengan produk lokal.

"Kita kan mau jadi negara maju, masa kita dulu diserbu serdadu dari luar, sekarang diserbu pakaian bekas," ujar Teten saat ditemui Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Menurut dia, saat ini brand lokal seperti sepatu dan kosmetik sedang bertumbuh.

"Ya yang brand-brand lokal memang lagi growing ya sepatu, kosmetik, terus juga beberapa produk fashion," terang dia.

Menurut dia, pakaian bekas impor ditujukan untuk masyarakat yang status ekonominya menengah ke bawah.

"Kalau kultur thrifting sih bisa aja orang kaya juga suka yang punya daya beli juga suka barang bekas itu, tapi sebagian besar produk pakaian bekas apalagi yang itu kan kelas menengah bawah," imbuh Teten.

Ia mengatakan, kultur thrifting tidak harus identik dengan pakaian bekas impor.

Teten pun menyarankan masyarakat dapat melakukan thrifting produk lokal.

"Untuk thrifting kan banyak juga produk lokal, kalau gua pakai jeans sekelas Levis ada tuh buatan lokal, pedagang di tanah abang yang sekarang sudah memproduksi jeans bagus mereknya Oxygen, banyak sepatu boot di Bandung, atau yang saya pakai mereknya Fortune," pungkas dia.

Sebelumnya, Pemerintah melarang para pedagang usaha baju bekas impor karena merusak pasar usaha mikro kecil menengah (UMKM) serta untuk mencegah bakteri atau penyakit yang terdapat di baju tersebut.

Larangan soal thrift ini sudah tertulis pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Hal ini tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved