Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2023

683 Jamaah Haji Sulsel Berhak Melunasi Biaya Haji Tahun Ini

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag provinsi agar bisa mensosialisasikannya kepada para jamaah

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
FAQIH/TRIBUN TIMUR
Jamaah haji debarkasi Makassar saat tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar beberapa waktu lalu. Sementara jamaah asal Gorontalo atau kloter 14 saat ini sudah tiba di daerah masing-masing dan tidak mampir ke Asrama Haji Sudiang seperti jamaah kloter sebelumnya.    

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 683 daftar jamaah haji di Sulawesi Selatan (Sulsel) berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 Masehi.

Hal tersebut berdasarkan data yang telah diumumkan oleh Kementerian Agama.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag provinsi agar bisa mensosialisasikannya kepada para jamaah.

“Daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Ia mengatakan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit.

Sehingga akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini.

Saiful Mujab menjelaskan tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.

Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Ada empat kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M.

Pertama jamaah haji yang telah melunasi BPIH dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

Kemudian jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

Ketiga jamaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Keempat jamaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jamaah haji berhak melunasi BPIH 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved