Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi

Dugaan Korupsi Rp 1,6 Miliar di Pemkab Jeneponto, Tipikor Polres Sudah Periksa 60 Saksi

Kasus dugaan korupsi anggaran operasional tahun 2022 senilai Rp 1,6 miliar di Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Muh Agung Putra Pratama/Tribun Jeneponto
Kantor Bupati Jeneponto - Kasus dugaan korupsi anggaran operasional tahun 2022 senilai Rp 1,6 miliar di Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir. 

JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan korupsi anggaran operasional tahun 2022 senilai Rp 1,6 miliar di Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir.

Kepada Tribun Timur, Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni menerangkan unitnya telah memeriksa sekitar 60 orang lebih saksi.

"Ada yang diperiksa berulangkali, kenapa berulang kali karena keterangannya tidak sinkron," kata Iptu Uji di Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Kamis (16/3/2023).

Sejauh ini, Tipikor terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebab, BPK akan melakukan audit di Bagian Perencanaan dan Keuangan Pemkab Jeneponto.

"BPK belum ada hasil, masih meminta dokumen ke kami, sementara ku scan semuanya," ujarnya.

Meski salah satu saksi ialah R telah mengakui perbuatannya, namun Uji Mughni enggan berbicara jauh.

Pihaknya hanya akan fokus memenuhi permintaan BPK.

"BPK saja belum datang, dia masih minta scan dokumen," jelasnya.

Kasus yang merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar ini pertama kali mencuat sejak akhir Desember 2022.

Namun pada awal tahun 2023, Tipikor berhasil mengumpulkan baket dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Saksi tersebut termasuk R Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Pemkab Jeneponto.

Selain R, polisi juga memeriksa rekannya berinisial MI bendahara Keuangan. (*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved