Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Ramadan

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa antara lain mengonsumsi makanan atau minuman, merokok, berhubungan seksual, dan haid atau nifas.

|
Editor: Sakinah Sudin
MIDJOURNEY
Ilustrasi hal-hal yang membatalkan puasa. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Selamat menyambut bulan puasa Ramadhan.

Puasa adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam yang dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, sehingga umat Muslim perlu memahaminya agar dapat menjalankan puasa dengan benar.

Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa antara lain mengonsumsi makanan atau minuman, merokok, berhubungan seksual, dan haid atau nifas.

Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa agar dapat menjalankan ibadah dengan benar dan sesuai dengan ajaran agama Islam.

Berikut hal-hal yang membatalkan puasa:

1. Makan atau minum

Makan atau minum dengan sengaja pada siang hari selama bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.

2. Hubungan suami istri

Berhubungan suami istri dengan sengaja pada siang hari selama bulan Ramadhan juga akan membatalkan puasa.

3. Haid atau Nifas

Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan berpuasa.

Puasa yang sudah dilakukan sebelumnya sebelum masuk ke dalam keadaan ersebut tetap sah.

4. Muntah-muntah

Muntah-muntah secara sengaja akan membatalkan puasa. Namun, jika muntah tanpa disengaja, puasa masih tetap sah.

5. Mengeluarkan darah

Mengeluarkan darah lebih dari secuil atau sebesar kacang hijau secara sengaja atau tidak sengaja akan membatalkan puasa.

6. Melakukan transfusi darah

Transfusi darah dapat membatalkan puasa jika darah yang ditransfusikan cukup banyak sehingga dapat mempengaruhi keseimbangan cairan dalam tubuh.

7. Murtad

Murtad adalah seseorang yang meninggalkan agama Islam.

Dalam agama Islam, puasa merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang masih beriman.

Oleh karena itu, jika seseorang yang telah murtad, maka ia tidak lagi diwajibkan untuk melaksanakan puasa.

Seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah bin Abu Aufa, ia berkata:

"Kami pernah berpuasa bersama Rasulullah SAW di bulan Ramadhan pada saat kekuasaan Islam, kemudian seorang di antara kami memutuskan untuk keluar dari Islam dan kembali kepada agama lamanya. Maka, Rasulullah SAW bersabda, ‘Berbicaralah dengan orang itu untuk mengembalikan puasanya, jika ia kembali, maka itu baginya sebagai suatu kebaikan; namun jika tidak, maka itu tidak akan ada gunanya baginya’" (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW memberikan instruksi untuk berbicara dengan orang yang murtad untuk mengembalikan puasanya. Jika orang tersebut kembali kepada Islam, maka puasanya akan dihitung sebagai kebaikan baginya, tetapi jika tidak, puasanya tidak akan memiliki nilai apa pun bagi dirinya.

8. Merokok

Merokok di dalam Islam dianggap sebagai perilaku yang tidak disukai (makruh) dan dapat membatalkan puasa jika asap rokok masuk ke dalam tubuh dengan cara dihirup.

Hal ini dikarenakan asap rokok mengandung zat berbahaya yang dapat masuk ke dalam tubuh dan mempengaruhi kesehatan.

Terdapat hadis yang menjelaskan tentang larangan memasukkan bau-bauan yang kuat ke dalam hidung saat berpuasa, termasuk di antaranya asap rokok.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa pun yang berpuasa dan ada yang mencobai atau mengganggu, maka hendaknya ia berkata, 'Saya sedang berpuasa'." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis ini dapat diambil kesimpulan bahwa jika seseorang merokok saat berpuasa, maka ia akan memasukkan asap rokok ke dalam tubuhnya yang dapat membatalkan puasanya.(*)

Catatan: Artikel ini ditulis dengan bantuan artificial intelligence (kecerdasan buatan).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved