Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Langgar Kode Etik, Koalisi OMS Sulsel Laporkan Komisioner KPU Sulsel dan Pinrang ke DKPP RI

Laporan itu secara resmi disampaikan melalui email aduan DKPP RI bag.pengaduan@dkpp.go.id, Senin (13/3/2023).

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDDIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) Faisal Amir saat membantah laporan masyarakat sipil pada sidang yang digelar di kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (23/12/2022). KPU Sulsel disidang atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan hasil verifikasi faktual partai politik 10 Desember lalu.  (Foto: Wahyudin)  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan (Sulsel) Kawal Pemilu 2024 melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dan Pinrang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Laporan itu secara resmi disampaikan melalui email aduan DKPP RI bag.pengaduan@dkpp.go.id, Senin (13/3/2023).

Komisioner KPU Sulsel dan Pinrang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada pelaksanaan verifikasi partai politik di Sulsel.

Demikian disampaikan salah seorang pengadu Aflina Mustafainah melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/3/2023).

Alfina Mustafainah bersama dua orang lainnya, Samsang Syamsir dan Abd Rahman mengadukan delapan orang penyelenggara pemilu.

Komisioner yang diadukan yakni Faisal Amir, Upi Hastati, M Asram Jaya, dan Fatmawati.

Aflina menduga dengan kuat para komisioner tersebut telah mendalangi perubahan dan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di Sulsel.

Ia mengatakan BA yang ditandatangani tidak sesuai dengan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di beberapa kabupaten kota.

"Faisal Amir, Upi Hastati, dan M Asram Jaya diduga kuat telah melakukan intimidasi dan/atau intervensi agara Komisioner KPU Kabupaten Kota melakukan perubahan BA," kata Alfina.

Selain itu Faisal Amir cs, Koalisi OMS juga mengadukan 4 orang komisioner KPU Kabupaten Pinrang yakni Alamsyah,  Muh Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman.

Koalisi OMS menduga mereka membuat dan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah atau dimanipulasi.

"Koalisi memiliki bukti kuat yang diterima melalui posko aduan pelanggaran pemilu yang dibuka sejak awal Desember 2022 lalu," kata Alfina.

Bukti tersebut berupa dokumen data dan video rekaman untuk 11 Kabupaten/Kota di Sulsel. Kota Makassar, Gowa, Pangkajene dan Kepulauan, Barru, Luwu, Wajo, Bone, Soppeng, Bantaeng, Pinrang, dan Kota Palopo.

Bukti tersebut juga telah diajukan sebagai barang bukti aduan Pelanggaran KEPP. Koalisi juga menilai, tidak menutup kemungkinan akan ada teradu lainnya yang muncul bersama dengan bukti-bukti yang masuk di Posko aduan pelanggaran pemilu.

Tindakan para teradu, kata dia, telah secara terang mencederai integritas pemilu yang semestinya dijaga.

Para teradu, lanjutnya, melanggar prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional profesional, akuntabel, efisien dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sehingga koalisi meminta kepada DKPP RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan secara resmi untuk segera memanggil pihak terkait, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran secara adil dan transparan.

Selain itu, koalisi juga meminta DKPP menjatuhkan sanksi yang tegas jika terbukti melanggar, demi menjaga tegaknya integritas pemilu dan demokrasi.

"Koalisi OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024 akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan dan proses penyelenggaraan pemilu guna memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved