Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Kondisi Terbaru David Korban Penganiayaan Mario Dandy Anak Rafael Alun Sang Pejabat Pajak

Update kondisi Crytalino David Ozora (17) anak petinggi GP Ansor usai dianiaya Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kondisi terbaru Crytalino David Ozora (17) anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina (Instagram @permadiaktivis2), serta potret Mario Dandy Satriyo dan Agnes Gracia Haryanto (Istimewa). 

Terlihat jelas dia menendang secara sadis dan brutal ke arah wajah David Ozora.

David Ozora saat itu sudah tersungkur di aspal. Dia terkapar tak bergerak. Namun, pelaku tetap menghajar korban habis-habisan.

Tidak hanya menendang, pelaku juga menginjak kepala korban.

Tak sampai di situ, pukulan pun dilayangkan bertubi-tubi ke arah kepala korban.

Video ini direkam jelas oleh seseorang yang ada di lokasi kejadian, tetapi entah siapa.

Ironisnya lagi, Mario Dandy sempat bergaya berselebrasi usai menganiaya David. Beberapa orang di lokasi pun terlihat hanya menonton saja.

Aksi penganiayaan tersebut dihentikan setelah terdengar suara teriakan perempuan yang seolah memperingatkan. Mario kemudian menantang untuk melapor.

"Berani lu sama gue? Berani nggak? Nggak takut gue anak orang mati lapor, lapor, a****g," kata Mario Dandy sembari menginjak kepala David. 

Mario Dandy Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin, Tribunnews.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved