Berikut Sanksi Bagi Polisi Palopo Jika Terbukti Tak Netral Pemilu 2024
Sanksi berat hingga ringan menanti setiap personel Polres Palopo yang tidak netral pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Sanksi berat hingga ringan menanti setiap personel Polres Palopo yang tidak netral pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin menegaskan bahwa semua personilnya harus netral di Pemilu.
Safi'i mengatakan, ada beberapa regulasi yang mewajibkan polisi netral.
Misalnya yang tertuang dalam TAP MPR, UU, hingga Surat Edaran Kapolri.
"Jelang Pemilu 2024 Polri dituntut untuk netral, sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang diatur dalam sejumlah aturan," kata Safi'i, Senin (6/3/2023).
Misalnya TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI-Polri, khususnya Pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara pada Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis dan Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
"Juga Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa dalam Pasal 28 yakni di Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis dan Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih," terang Safi’i
Safi'i memastikan, jika ada polisi yang terlibat akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga berat.
"Sanksi diberikan sesuai dengan PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," jelasnya.
Jika menilik Pasal 5 Ayat b PP Nomor 2 tahun 2003, disebutkan bahwa anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis," ujarnya.
"Jika ada anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin atau hukuman disiplin," sambung Safi’i.
Tindakan disiplin yang dimaksud berupa teguran lisan atau tindakan fisik seperti tertuang dalam Pasal 8.
Kemudian pada Pasal 9 PP yang sama menyebutkan hukuman disiplin yaitu teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala.
Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
Sementara Pasal 12 Perkap Nomor 14 tahun 2011 menyebutkan, anggota Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol, menggunakan hak memilih dan dipilih serta terlibat kegiatan politik praktis.
"Selain itu pada Pasal 21 Perkap menyebutkan sanksinya bisa dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," pungkasnya.
Revitalisasi PPI Pontap Palopo Mulai 2026, Beba Tunggu DAK |
![]() |
---|
Kecelakaan di Palopo: Daihatsu Sigra Terperosok ke Drainase, Sopir Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Hadiah Kemerdekaan, PLN Pasang Listrik Gratis untuk Warga Battang Palopo |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Lisa Mariana: Gembor-gemborkan Kandung Anak Ridwan Kamil 2022 Lalu |
![]() |
---|
Lisa Mariana Menangis Padahal Anaknya Bukan dari Ridwan Kamil, Sudah Tahu Hasil Bakal Negatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.