Besok Sidang Terakhir Migornas di KPPU
Putusan Komisi tersebut dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk umum,
Penulis: Rudi Salam | Editor: Ina Maharani
Makassar, Tribun - Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Pemeriksaan Lanjutan tentang Dugaan PelanggaranPasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia mulai memasuki fase akhir.
Yakni pemeriksaan terhadap para terlapor di perkara tersebut. Dijadwalkan, Majelis Komisi mulai 3 Maret 2023 akan melakukan pemeriksaan atas ke-27 (dua puluh tujuh) terlapor secara tertutup.
Dipaparkan dalam rilisnya Kamis (2/3) Kepala Panitera Sekretariat KPPU Akhmad Muhari, mengatakan pemeriksaan atas keseluruh Terlaportersebut merupakan fase akhir sebelum berakhirnya proses Pemeriksaan Lanjutan pada tanggal 4 April 2023.
Paska Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi akan melakukan Musyawarah Majelis Komisi guna mempersiapkan Putusan atas perkara tersebut.
Sebagai informasi, KPPU telah mulai melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan Pemeriksaan Lanjutan 25 November 2022 serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 20 Februari 2023.
“Setelah melalui proses pemeriksaan yang tidak mengenal waktu bahkan hingga malam, KPPU berhasil memeriksa 31 (tiga puluh satu) saksi dari pihak investigator dan terlapor serta atas 11 (sebelas) ahli dari pihak investigator, terlapor, dan majelis komisi,” paparnya.
Berbagai keterangan seluruh pihak serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi akan melakukan musyawarah secara tertutup untuk menilai, menganalisis, menyimpulkan, dan memutuskan perkara tersebut.
Putusan Komisi tersebut dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk umum, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya Pemeriksaan Lanjutan.(iku)
Wilmar Group Bantah Klaim Kejaksaan Agung yang Sebut Rp11,8 Triliun Uang Sitaan, Lalu Dana Apa Itu? |
![]() |
---|
Sosok Pemilik Wilmar Group Perusahaan Raksasa Kembalikan Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO |
![]() |
---|
Kejagung Ketahuan! Sita Rp11,8 T dari Kasus Korupsi Minyak Goreng atau CPO, Cuma Rp2 T Diperlihatkan |
![]() |
---|
Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Disuap Rp60 M: Bukti Sistem Pengawasan Peradilan Indonesia Lemah |
![]() |
---|
Peran 3 Hakim PN Jakarta Pusat Dalam Suap Minyak Goreng, Arif Nuryanta Setujui Permintaan Aryanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.