Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beda Nasib Dua Jenderal Akpol 1995, Sandi Nugroho Jadi Bintang Dua, Hendra Kurniawan Divonis Penjara

Sandi Nugroho dan Hendra Kurniawan sama-sama bersinar di Akpol angkatan 1995 karena tercepat meraih pangkat bintang satu pada 2020 lalu

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Kolase dua jenderal jebolan Akpol angkatan 1995 Brigjen Sandi Nugroho dan Brigjen Hendra Kurniawan. 

Pada 1996, Sandi dipercaya menjadi Perwira Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.

Setahun berikutnya, atau tepatnya pada 1997, Sandi menjalankan tugas sebagai Kepala Unit Reserse Intelijen Polsek Kebayoran Baru yang berada di bawah wilayah administrasi Polres Metro Jakarta Selatan.

Selanjutnya, ia mendapat promosi menjadi Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Polres Metro Jakarta Selatan pada 1999.

Setelah berurusan di bidang reserse, Sandi ditunjuk menjadi perwira pertama Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada 2000 dan perwira pertama Polda Sumatera Utara pada 2002.

Ketika bertugas di Sumatera Utara, ia menghabiskan waktu tujuh tahun penugasan dengan sejumlah jabatan.

Berbagai jabatan yang ia duduki selama bertugas di Sumatera Utara meliputi, Kapolsek Medan Labuhan (2002), Kapolsek Medan Baru (2003), Kanit II Satuan II Ditreskrim Polda Sumatera Utara (2004), Kasat Reskrim Polres Asahan, Kasat Reskrim Polres Medan, dan Wakil Kepala Polres Pelabuhan Belawan (2007).

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Eks Kepala Biro Pengamanan Internal di Lingkungan (Paminal) Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 20 juta," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam sidang di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.
Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda. (Kompas.com)

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Hendra dinilai Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Hendra menjadi terdakwa yang dihukum paling tinggi setelah terdakwa Ferdy Sambo.

Adapun Ferdy Sambo dihukum dengan hukuman mati karena terbukti menjadi dalang dalam kasus pembunuhan Yosua dan juga menjadi orang yang memerintah merintangi penyidikan kasus tersebut.

Sementara itu, terdakwa lainnya, yaitu Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto masing-masing divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved