Beda Nasib Dua Jenderal Akpol 1995, Sandi Nugroho Jadi Bintang Dua, Hendra Kurniawan Divonis Penjara
Sandi Nugroho dan Hendra Kurniawan sama-sama bersinar di Akpol angkatan 1995 karena tercepat meraih pangkat bintang satu pada 2020 lalu
Pada 1996, Sandi dipercaya menjadi Perwira Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.
Setahun berikutnya, atau tepatnya pada 1997, Sandi menjalankan tugas sebagai Kepala Unit Reserse Intelijen Polsek Kebayoran Baru yang berada di bawah wilayah administrasi Polres Metro Jakarta Selatan.
Selanjutnya, ia mendapat promosi menjadi Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Polres Metro Jakarta Selatan pada 1999.
Setelah berurusan di bidang reserse, Sandi ditunjuk menjadi perwira pertama Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada 2000 dan perwira pertama Polda Sumatera Utara pada 2002.
Ketika bertugas di Sumatera Utara, ia menghabiskan waktu tujuh tahun penugasan dengan sejumlah jabatan.
Berbagai jabatan yang ia duduki selama bertugas di Sumatera Utara meliputi, Kapolsek Medan Labuhan (2002), Kapolsek Medan Baru (2003), Kanit II Satuan II Ditreskrim Polda Sumatera Utara (2004), Kasat Reskrim Polres Asahan, Kasat Reskrim Polres Medan, dan Wakil Kepala Polres Pelabuhan Belawan (2007).
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
Eks Kepala Biro Pengamanan Internal di Lingkungan (Paminal) Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 20 juta," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Hendra dinilai Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Hendra menjadi terdakwa yang dihukum paling tinggi setelah terdakwa Ferdy Sambo.
Adapun Ferdy Sambo dihukum dengan hukuman mati karena terbukti menjadi dalang dalam kasus pembunuhan Yosua dan juga menjadi orang yang memerintah merintangi penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, terdakwa lainnya, yaitu Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto masing-masing divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
7 Jenderal Bintang 2 Akpol 1995 Selangkah Lagi Jadi Kapolda |
![]() |
---|
Karier Moncer 47 Jenderal Alumni Akpol 1995 Patria Tama: 2 Kadiv di Mabes Polri, Satu Jabat Kapolda |
![]() |
---|
Deretan 45 Calon Kapolda Muda Lulusan Akpol 1995, Bintang Terang Patria Tama |
![]() |
---|
Daftar 7 Lulusan Akpol 95 Sudah Pangkat Irjen, Wahyu Bintono Hari Bawono Susul Irjen Abdul Karim |
![]() |
---|
Bintang Terang Akpol 1995, Sudah 47 Alumni Patria Tama Sandang Bintang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.