Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beda Nasib Dua Jenderal Akpol 1995, Sandi Nugroho Jadi Bintang Dua, Hendra Kurniawan Divonis Penjara

Sandi Nugroho dan Hendra Kurniawan sama-sama bersinar di Akpol angkatan 1995 karena tercepat meraih pangkat bintang satu pada 2020 lalu

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Kolase dua jenderal jebolan Akpol angkatan 1995 Brigjen Sandi Nugroho dan Brigjen Hendra Kurniawan. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Nasib berbeda dialami dua jenderal jebolan Akademi Kepolisian atau Akpol angkatan 1995 dalam dua hari ini.

Pada Minggu (26/2/2/2023), Brigjen Sandi Nugroho mendapat promosi jabatan untuk posisi jenderal bintang dua.

Sandi Nugroho akan mendapatkan kenaikan pangkat jadi Inspektur Jenderal atau jenderal bintang dua.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menugaskan Sandi Nugroho menjadi Kadiv Humas Polri yang baru.

Penugasan Sandi Nugroho itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/497/II/KEP./2023ST/498/II/KEP./2023 tertanggal 26 Februari 2023.

Sehari berselang, Senin (27/2/2023), Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sandi Nugroho dan Hendra Kurniawan sama-sama jenderal jebolan Akpol Angkatan 1995.

Nama Sandi Nugroho dan Hendra Kurniawan sama-sama bersinar di angkatannya karena tercepat meraih pangkat bintang satu.

Keduanya sama-sama meraih pangkat bintang satu pada 2020 lalu.

Kala itu Sandi Nugroho meraih pangkat Brigjen kala dipromosikan jadi Karojianstra SSDM Polri.

Tak ketinggalan Hendra Kurniawan meraih bintang satu pada November 2020 lalu.

Ketika itu Hendra Kurniawan ditugaskan menjabat Karopaminal Divpropam Polri mendampingi Irjen Ferdy Sambo.

Dua tahun berselang, karier cemerlang Hendra Kurniawan meredup karena terlibat menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Senin (27/2/2023), Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sandi Nugroho Raih Bintang Dua

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved