Ancaman JPU Bikin Haji Momo Kicep, Akhirnya Ngaku Setor Uang Rp 250 Juta ke Edy Rahmat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Johan Dwi mencerca Haji Momo soal adanya setoran uang Rp 250 juta ke Edy Rahmat melalui perusahaannya.
Penulis: M Yaumil | Editor: Sakinah Sudin
TribunParepare.com/ M Yaumil
Tiga saksi keluar sidang yaitu pegawai BPK sebagai pemeriksa pertama, Andi Kurni Utama Farasita, Kontraktor PT Mega Bintang Utama, Nuwandi Bin Pakki alias haji Momo, Kontraktor Kepala Projek di AIWODENI Permai Baharuddin Januddin, di kantor Pengadilan Tinggi Negeri, Jalan Kartini, Kota Makassar, Selasa (28/2/2023) siang.
Kontraktor Kepala Projek di AIWODENI Permai Baharuddin Januddin.
Dia mengerjakan ruas jalan Sabbang - Talang di Kabupaten Luwu Utara sejauh 18 kilometer dengan nilai kontrak Rp 55 miliar.
Dalam sidang, Baharuddin mengakui bahwa Edy Rahmat meminta dana partisipasi 1 persen dari total nilai kontrak.
Dana partisipasi artinya sejumlah uang untuk menutupi temuan dari BPK Sulsel yang melakukan auditor.
Pihaknya tidak mengakomodir permintaan Edy Rahmat terkait dana partisipasi 1 persen tersebut.
"Bagaimana caranya sedangkan progres pekerjaan kita masih 25 persen," kata Baharuddin saat sidang. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Sejak Bandara Arung Palakka Bone Terbangun, Petani Unra Justru Kehilangan Akses Jalan |
![]() |
---|
Oktober Makin Gaspooll, Deretan Promo Motor Honda Terbaru di Asmo Sulsel |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Lifter Rahmat Erwin Tak Perkuat Sulsel Lagi |
![]() |
---|
Sosok Pengendara Rolls-Royce Rp 20 Miliar di Makassar Ditilang Rp500 Ribu |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri Bontotangnga Gowa, Korban Ditikam Badik 5 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.