Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ancaman JPU Bikin Haji Momo Kicep, Akhirnya Ngaku Setor Uang Rp 250 Juta ke Edy Rahmat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Johan Dwi mencerca Haji Momo soal adanya setoran uang Rp 250 juta ke Edy Rahmat melalui perusahaannya.

Penulis: M Yaumil | Editor: Sakinah Sudin
TribunParepare.com/ M Yaumil
Tiga saksi keluar sidang yaitu pegawai BPK sebagai pemeriksa pertama, Andi Kurni Utama Farasita, Kontraktor PT Mega Bintang Utama, Nuwandi Bin Pakki alias haji Momo, Kontraktor Kepala Projek di AIWODENI Permai Baharuddin Januddin, di kantor Pengadilan Tinggi Negeri, Jalan Kartini, Kota Makassar, Selasa (28/2/2023) siang. 

Kontraktor Kepala Projek di AIWODENI Permai Baharuddin Januddin.

Dia mengerjakan ruas jalan Sabbang - Talang di Kabupaten Luwu Utara sejauh 18 kilometer dengan nilai kontrak Rp 55 miliar.

Dalam sidang, Baharuddin mengakui bahwa Edy Rahmat meminta dana partisipasi 1 persen dari total nilai kontrak.

Dana partisipasi artinya sejumlah uang untuk menutupi temuan dari BPK Sulsel yang melakukan auditor.

Pihaknya tidak mengakomodir permintaan Edy Rahmat terkait dana partisipasi 1 persen tersebut.

"Bagaimana caranya sedangkan progres pekerjaan kita masih 25 persen," kata Baharuddin saat sidang. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved