Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ancaman JPU Bikin Haji Momo Kicep, Akhirnya Ngaku Setor Uang Rp 250 Juta ke Edy Rahmat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Johan Dwi mencerca Haji Momo soal adanya setoran uang Rp 250 juta ke Edy Rahmat melalui perusahaannya.

Penulis: M Yaumil | Editor: Sakinah Sudin
TribunParepare.com/ M Yaumil
Tiga saksi keluar sidang yaitu pegawai BPK sebagai pemeriksa pertama, Andi Kurni Utama Farasita, Kontraktor PT Mega Bintang Utama, Nuwandi Bin Pakki alias haji Momo, Kontraktor Kepala Projek di AIWODENI Permai Baharuddin Januddin, di kantor Pengadilan Tinggi Negeri, Jalan Kartini, Kota Makassar, Selasa (28/2/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilik PT Mega Bintang Utama, Nuwandi Bin Pakki alias Haji Momo akui setor uang Rp 250 juta kepada terpidana mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap auditor BPK di kantor Pengadilan Tinggi Negeri, Jalan Kartini, Kota Makassar, Selasa (28/2/2023) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Johan Dwi mencerca Haji Momo soal adanya setoran uang Rp 250 juta ke Edy Rahmat melalui perusahaannya.

Haji Momo awalnya sempat bohong bahwa tidak mengetahui setoran tersebut.

Setelah diancam akan ditunjukkan bukti-bukti terkait setoran dana itu, Haji Momo kicep dan mengakui menyetor dana ke Edy Rahmat.

Pada tahun 2020 Haji Momo, mengerjakan satu paket pengerjaan yaitu pembangunan ruas jalan Impian-impian ke Anabanua Cs di Kabupaten Wajo dengan nilai kontrak Rp 28 miliar.

Uang Rp 250 juta disebut dana partisipasi untuk temuan BPK terkait adanya kekurangan volume pengerjaan senilai Rp 164 juta.

Edy Rahmat meminta uang atau 1 persen dari total nilai kontrak sebagai dana partisipatif.

Kemudian, permintaan Edy Rahmat itu disampaikan oleh AM. Parakkasi Abidin alias Boy ke Haji Momo.

Sehingga Haji Momo menyetujui setoran dana tersebut.

"Oh iya pak disampaikan. Satu persen dari nilai kontrak. Untuk temuan BPK," kata Haji Momo menjawab pertanyaan JPU KPK dalam sidang.

Lebih lanjut, Haji Momo kemudian menyetorkan uang tersebut secara kas melalui salah satu karyawannya kepada Edy Rahmat.

Dalam sidang lanjutan dihadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan yang sehubungan dengan kasus suap auditor BPK Sulsel.

Saksi diantaranya, pegawai pemeriksa pertama BPK Sulsel, Andi Kurni Utama Farasita.

Kasubaghumas dan TU BPK Sulsel tahun 2017 sampai 2021, Andi Wira Alamsyah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved