Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bharada E Bisa Jadi Teladan di Kepolisian Jika Lakukan Ini, Harus Terjadi Sebelum Sidang KKEP

Jika Richard nantinya memutuskan tidak melanjutkan karier sebagai polisi, justru bisa memperlihatkan keteguhan sikap rela berkorban

Editor: Ansar
Kompas TV
Richard Eliezer alias Bharada E menahan tangis saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). 

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara. Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Sedangkan Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis Richard.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Akan tetapi, majelis hakim juga mempertimbangkan suara dari masyarakat dan para akademisi yang mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae).

Selain itu, majelis hakim dalam vonis menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena dia bukan pelaku utama dan berperan mengungkapkan fakta sebenarnya.

Di sisi lain, Richard dan Ricky juga akan menjalani sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengenai status karier mereka sebagai polisi setelah divonis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Richard Eliezer Dinilai Bakal Jadi Teladan jika Berani Mundur dari Polri"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved