Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Sebenarnya Mahfud MD Tepuk Tangan saat Bharada E Divonis Ringan Terungkap, Jadi Kejutan

Mahfud menyatakan dia spontan bertepuk tangan karena terkejut dengan keputusan majelis hakim.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Menko Polhukam Mahfud MD dan Bharada E. Mahfud menyatakan dia spontan bertepuk tangan karena terkejut dengan keputusan majelis hakim soal hukuman terhadap Bharada E. 

Dalam perkara Richard, Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atau banding ke Pengadilan Tinggi.

Maka dari itu, saat ini Richard tinggal menunggu eksekusi oleh jaksa penuntut umum untuk dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) buat menjalani masa hukuman.

Masa hukuman yang akan dijalani Richard dari vonis itu akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dia jalani sejak 3 Agustus 2022.

Dalam perkara itu hanya Richard yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan.

Keempat terdakwa lainnya divonis lebih berat dari tuntutan.

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Di sisi lain, Richard dan Ricky juga akan menjalani sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengenai status karier mereka sebagai polisi setelah divonis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan di Balik Tepuk Tangan Mahfud MD saat Vonis Richard Eliezer"

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved