Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemarin Sudah Maafkan dan Terima Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Kini Kata-kata Rosti Beda Lagi

Bukan hanya itu, Rosti ibunda Brigadir J juga sudah memafkan Bharada E. Terbaru kata-kata Rosti beda lagi setelah vonis.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak dan Bharada E dalam sidang. Vonis 1,5 tahun atau satu tahun enam bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Bharada E sudah sesuai keinginan keluarga Brigadir J, yakni di bawah 5 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kemarin Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir Nofrinsyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menerima vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Bukan hanya itu, Rosti ibunda Brigadir J juga sudah memafkan Bharada E. Terbaru kata-kata Rosti beda lagi setelah vonis.

Vonis 1,5 tahun atau satu tahun enam bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Bharada E sudah sesuai keinginan keluarga Brigadir J, yakni di bawah 5 tahun.

Namun, sebagai seorang ibu yang kehilangan putranya,  Rosti tetap bersedih dan menyesalkan peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Karena pembunuhan itu membuatnya harus rela melepas kepergian anaknya untuk selama-lamanya.

Lebih lanjut, Rosti berharap Richard Eliezer benar-benar bertaubat atas tindakannya yang melawan hukum.

Jangan sampai, kata Rosti, pertaubatannya dilakukan hanya karena terdesak atau mengedepankan kepentingan tertentu.

Hal itu diungkapkan Rosti sesaat setelah sidang vonis Richard Eliezer selesai dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Memang kami keluarga telah mempercayai Majelis Hakim sebagai panjang tangan Tuhan yang telah memberikan vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, biarlah almarhum Yosua melihat dari surganya Ya Tuhan,"

"Eliezer dipakai Tuhan untuk bertobat, benar-benar bertobat jangan hanya di saat terdesak."

"Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan semuanya."

"Eliezer, Tuhan yang melihat, almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi biarlah dia bersama Tuhan di surga."

"Walaupun Eliezer hujami anakku dengan peluru yang sangat panas itu, saya menyerahkan dan percaya kepada Hakim, kami keluarga menerima," kata Rosti Simanjuntak sambil menangis, dikutip dari TribunJakarta.com.

Putusan Tuhan

Rosti meyakini, vonis yang diberikan Majelis Hakim adalah takdir putusan Tuhan.

"Kami berterima kasih atas berakhirnya babak pertama di dalam persidangan pembunuhan anakku."

"Saya sebagi ibu dari Yosua mengucap syukur kepada Tuhan yang menunjukan mukjizatnya sehingga persidangan ini berjalan, dan memberikan hukuman kepada semua terdakwa sesuai dengan perpanjangan tangan Tuhan, karena hakimlah kepanjangan tangan tuhan untuk menegakkan hukum di dunia."

"Saya dari rumah berangkat dengan berdoa agar kepanjangan tangan Tuhan diberikan kearifan dan kebijaksanaan dalam memberikan putusan."

"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apapun itu vonisnya, kami menerima," lanjut Rosti, dikutip dari YouTube KompasTV.

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar seluruh masyarakat dapat mengawal kasus ini sampai di jenjang selanjutnya.

"Kami meminta kepada semua media dan seluruh rakyat Indonesia dan tim Penegak Hukum untuk mengawal kasus ini sampai dijenjang yang lebih tinggi lagi," lanjut Rosti.

Rosti juga berharap nama baik anaknya dipulihkan.

Sementara untuk Richard Eliezer, kata Rosti, diharapkan ia dapat bertobat dan sadar akan kesalahannya.

"Termasuk untuk membantu memulihkan nama baik, harkat dan martabat anak saya, begitu juga hak-hak nya."

"Saya berharap agar Bharada E juga benar-benar bertobat dan sadar akan kesalahannya," harap Rosti.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut vonis Richard Eliezer telah sebanding dengan risiko yang diterimanya sebagai pembuka kasus pembunuhan Yosua.

Kamaruddin dan keluarga memahami kematian Brigadir J bukanlah kehendak Richard Eliezer.

Sehingga vonis tersebut sesuai harapan keluarga Brigadir J, yakni hukuman di bawah 5 tahun.

"Saya memahami Richard Eliezer terpaksa (melakukan penembakan kepada Brigadir J) dan hal itu bukan kehendaknya."

"Artinya kita punya kepentingan untuk melindunginya."

"(Soal vonis tersebut) apa yang kita inginkan telah tercapai, jadi kami tenang," kata Kamaruddin Simanjuntak yang didampingi Ayah Brigadir J sesaat setelah persidangan selesai, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Tanpa kehadiran Richard Eliezer, kasus ini tidak akan terungkap.

Pasalnya orang-orang yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J ini bukan orang sembarangan.

"Kita yang melaporkan dengan pasal 340 KUHP, betapa berbahayanya jika ini tidak terbukti, karena yang kita laporkan ini orang-orang hebat," jelas Kamaruddin.

Untuk diketahui, selain orang tua Brigadir J, Kamaruddin beberapa kali ikut meneteskan air mata.

Baik saat persidangan berlangsung maupun setelah persidangan selesai.

Ini terlihat saat beberapa kesempatan Kamaruddin terlihat mengusap matanya dengan sapu tangan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJakarta.com/Siti Nawiroh)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved