Nasib Bharada E di Kepolisian Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Keputusan Kapolri Jadi Dasar
Kini nasib Bharada E di kepolisian setelah divonis dibawah dua tahun oleh Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di kepolisan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis Bharada E jauh dibawah tuntutan 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini nasib Bharada E di kepolisian setelah divonis dibawah dua tahun oleh Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso.
Selain putusan ringan, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, itu dinyatakan sebagai justice collaborator.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.
Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. ?
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).??
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.??
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Apakah Richard Eliezer Dipecat dari Polri
Ahli Sebut Karir Richard Eliezer di Polri masih bisa selamat.
Sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer ( Bharada E) digelar hari ini (15/2).
Sidang vonis Richard Eliezer akan berlangsung di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan mulai pukul 10.00 WIB.
Sidang ini akan jadi penentuan apakah hakim akan mempertimbangkan permohonannya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) atau tidak.
Richard Eliezer dinilai masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri jika majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkara itu.
Hal tersebut disampaikan oleh ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel dalam wawancara di KompasTV (12/2).
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," katanya.
Menurut Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Ke polisian (PTIK), jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun penjara maka karier Richard di Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan.
Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
"Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," kata Reza.
Brotoseno sebelumnya adalah penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dia sempat berdinas di KPK tetapi kemudian dikembalikan karena diduga mempunyai hubungan dengan Angelina Sondakh yang merupakan mantan narapidana kasus suap Wisma Atlet.
Saat kembali berdinas di Bareskrim itulah Brotoseno terlibat kasus korupsi saat menyidik dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Dalam perkara itu dia divonis 5 tahun penjara.
Berikut ini daftar lima perwira Polri yang dipecat terkait kasus Brigadir J:
1. Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pertama yang dipecat secara tidak hormat dari Polri terkait kasus Brigadir J.
Dia adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri.
Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020.
Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Menurut hasil penyidikan tim khusus, Sambo merupakan dalang dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut.
Pemecatan Ferdy Sambo secara resmi dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Jenderal bintang dua itu pun menyatakan banding. Majelis KEPP menyatakan ada 7 pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh Sambo.
Pertama, Sambo melanggar etika kelembagaan yang wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
Kedua, Sambo melanggar kode etik kepribadian yang mengharuskan perwira Polri wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.
Ketiga, Sambo melanggar etika profesi Polri karena tidak menaati dan menghormati norma hukum.
Keempat, Sambo terbukti melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.
Kelima, Sambo terbukti sebagai atasan memberikan yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.
Keenam, Sambo terbukti tidak bertanggung jawab menggunakan wewenangnya.
Ketujuh, Sambo terbukti melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
2. Kompol Baiquni Wibowo
Perwira selanjutnya yang dipecat secara tidak hormat dari Polri terkait kasus Brigadir J adalah Kompol Baiquni Wibowo.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang KEPP pada Jumat, 2 September 2022.
Kompol Baiquni Wibowo sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Dia dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2006.
Perwira menengah Polri ini pernah bergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baiquni juga pernah menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon, lalu Kasat Narkoba Polres Bukittingi, dan menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Dia dipecat karena terbukti menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kematian Brigadir J.
Baiquni adalah dia bersama-sama dengan Kompol Chuck Putranto terbukti mengambil dan merusak rekaman kamera CCTV dari pos pengamanan yang berada di depan rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, usai penembakan terhadap Yosua.
3. Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto dipecat secara tidak hormat dari Polri bersamaan dengan Kompol Baiquni.
Dia sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Chuck dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.
Chuck Putranto merupakan alumnus Akpol pada 2006, satu angkatan dengan Kompol Baiquni Wibowo.
Bersama Baiquni, perwira menengah Polri itu juga pernah tergabung dalam Satgas TPPO.
Chuck pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.
Dia juga tercatat pernah menjabat Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Kesalahan Chuck adalah dia bersama-sama dengan Kompol Baiquni Wibowo terbukti mengambil dan merusak rekaman kamera CCTV dari pos pengamanan yang berada di depan rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, usai penembakan terhadap Yosua.
4. Kombes Agus Nurpatria
Agus merupakan mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri.
Dia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh KEPP terkait kasus Brigadir J pada Rabu, 7 September 2022.
Agus dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik karena dianggap merusak CCTV sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
5. AKBP Jerry Raymond Siagian
Terbaru yang dipecat terkait kasus Brigadir J adalah mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Jerry dinilai melakukan perbuatan tercela.
Ia dianggap tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan lulusan Akpol tahun 2001.
Sepanjang kariernya, ia berpengalaman di bidang reserse. AKBP Jerry Raymond Siagian menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya sejak Juli 2021.
Sebelum menjadi Wadirkrimum Polda Metro Jaya, lelaki kelahiran 1979 itu menjabat sebagai Kasubdit IV Direskrimum Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Apakah Richard Eliezer Dipecat Jadi Polisi Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Kata Ahli
2 Bulan Kursi Wakapolri Kosong, Kapan Kapolri Umumkan Pengganti Komjen Ahmad Dofiri? |
![]() |
---|
Sosok Kompol Dicky Dwi Priambudi Sutarman, Anak Mantan Kapolri Dirotasi Kapolda Besan Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Update 28 Jenderal Bintang 3 Terbaru Juli 2025, Siapa Ganti Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri? |
![]() |
---|
Sudah 16 Hari Kursi Wakapolri Kosong, Kapan Kapolri Umumkan Pengganti Komjen Ahmad Dofiri? |
![]() |
---|
Sosok 2 Calon Jenderal Akpol 2010 Dipecat, Gara-gara Cewek Cantik dan Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.