Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM vs Rans Nusantara

Lapangan Tergenang Air, Laga PSM Makassar vs Rans Nusantara Dihentikan 30 Menit

Laga PSM Makassar vs RANS Nusantara dihentikan sementara di Stadion BJ Habibie, Parepare, Senin (30/1/2023) sore.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kaswadi Anwar/Tribun-Timur.com
Suasana pertandingan PSM Makassar vs RANS Nusantara di Stadion BJ Habibie, Parepare, Senin (30/1/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Laga PSM Makassar vs RANS Nusantara dihentikan sementara di Stadion BJ Habibie, Parepare, Senin (30/1/2023) sore.

Laga dihentikan di menit di menit 12. Keputusan diambil oleh wasit setelah berkonsultasi dengan kedua kapten kesebelasan.

Pertandingan dihentikan karena lapangan tergenang air. Aliran bola sangat sulit.

"Untuk sementara pertandingan ditunda 30 menit. Pertandingan terhenti di menit 12.21," katanya saat diumumkan oleh Panpel.

Penghentian sementara ini mengulang kejadian pertemuan pertama kedua tim di Stadion Pakansari, Bogor.

Kala itu, pertandingan terhenti karena lapangan tergenang air.

Dalam regulasi Liga 1 2022-2023 penghentian pertandingan diatur pada Pasal 13.  

Baca juga: Kickoff PSM Makassar vs Rans di GBH Diwarnai Hujan Lebat, Kondisi Lapangan Memprihatinkan

Jika pertandingan dihentikan maka berlaku prosedur sebagai berikut.

Pasal 13 Ayat 1 huruf a mengatakan, pertandingan dihentikan selama durasi 30 menit. 

"Selama waktu penghentian ini, wasit dapat memutuskan pertandingan dapat dilanjutkan
sebelum waktu penghentian tersebut berakhir," bunyi pasal tersebut.

Kemudian dilanjutkan di Pasal 13 Ayat 2 huruf b berbunyi, setelah dihentikan selama 30 menit pertama sebagaimana diatur dalam Ayat (1) huruf a dapat dilakukan penambahan penghentian waktu selama 30 menit berikutnya.

Apabila menurut penilaian wasit penghentian kedua ini akan membuat pertandingan dapat dilanjutkan atau wasit dapat menyatakan pertandingan dihentikan. 

Selama waktu penghentian ini, wasit dapat memutuskan pertandingan dapat dimulai sebelum waktu penghentian tersebut berakhir.

Pasal 13 Ayat 1 huruf c menuturkan, setelah penghentian selama 30 menit kedua berakhir dan wasit berpendapat bahwa pertandingan masih belum dapat dilaksanakan, maka wasit menyatakan pertandingan ditunda.

Apabila wasit menyatakan demikian, Match Commissioner harus segera memberikan laporan tertulis kepada LIB mengenai keputusan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved