Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Barru

Bawaslu Barru Terima 11 Aduan Warga Dicatut Dukung Bakal Calon Anggota DPD RI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barru, Sulsel terima 11 aduan adanya dugaan pencatutan nomor induk KTP (NIK).

Penulis: Darullah | Editor: Muh Hasim Arfah
dok pribadi
Anggota Bawaslu Barru, Farida 

TRIBUNBARRU.COM BARRU - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Barru Sulawesi Selatan menerima 11 aduan dugaan pencatutan nomor induk KTP (NIK).

Pencatutan NIK tersebut seolah-olah yang bersangkutan memberikan dukungan kepada bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Anggota Bawaslu Barru, Farida mengatakan berdasarkan hasil rekap data yang didapatkan dari posko aduan, hingga 26 Januari 2023.

Bawaslu Barru mencatat 11 aduan masyarakat yang NIK-nya dicatut oleh bakal calon anggota DPD.

Mereka masuk dalam Sistem Informasi pencalonan (Silon) di laman infopemilu.kpu.go.id.

Sebanyak 11 nama tercatut tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Barru.

Pencatutan nama tersebut terdapat 3 aduan dari Kecamatan Pujananting, 3 aduan dari Kecamatan Tanete Rilau, 3 aduan dari Kecamatan Mallusetasi, dan 2 aduan dari Kecamatan Soppeng Riaja.

Baca juga: Kabar Baik, Barru Kini Dinyatakan Zero PMK dan Jembrana

Semua aduan pencatutan dukungan tersebut diterima oleh Bawaslu Kabupaten Barru.

"Terkait tindak lanjut hal tersebut, Bawaslu Barru telah menindaklanjuti aduan masyarakat dengan meneruskannya ke KPU Kabupaten Barru," kata Farida, Senin (30/1/2023).

Sebagai informasi, pendirian posko aduan yang dilakukan oleh Bawaslu, merupakan tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan (DPD) di wilayah Sulawesi Selatan.

Surat instruksi tersebut merupakan upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan anggota DPD, yang berdasarkan jadwal di PKPU 3 Tahun 2022.

"Selain itu, juga merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam menegakkan aturan. Dan juga untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk dugaan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu," katanya.

"Serta menjaga data dan hak pilih warga negara agar tidak disalahgunakan," pungkasnya.

Kantor Bawaslu Barru berlokasikan di Jln HM Saleh Lawa nomor 56, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel.(*)

Laporan jurnalis TribunBarru.com, Darullah, @uull.dg.marala

Baca juga: Mentan SYL Kick Off Pengendalian dan Penanggulangan PMK Serentak di Barru

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved