Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah di Palopo Tega Aniaya Anak Kandung Berumur 10 Tahun

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh mantan istri pelaku atau ibu korban.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ari Maryadi
Chaliq/TribunPalopo.com
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA TIMUR - Seorang warga Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial JD (35) diringkus polisi.

JD digelandang ke Mapolres Palopo usia menganiaya anak kandungnya sendiri yang baru berusia 10 tahun FT.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh mantan istri pelaku atau ibu korban.

Risal menjelaskan, kasus ini bermula saat korban marah pada anaknya.

Lantaran anaknya meminta pulsa kepada ibunya atau mantan istrinya.

Pelaku yang emosi kemudian menganiaya anaknya.

Pelaku bahkan merekam perbuatannya itu dan mengirim videonya ke mantan istrinya.

Mantan istri pelaku yang tidak terima anaknya dianiaya melapor ke polisi.

"Kasus ini diduga dipicu oleh korban yang meminta pulsa ke ibunya, pelaku yang mengetahui hal itu kemudian menganiaya korban," kata Risal, Jumat (27/1/2023).

"Pelaku kemungkinan tidak ingin anaknya meminta pulsa ke ibunya sehingga marah dan menganiaya korban," kata Risal menambahkan.

Polisi setelah menerima laporan ini berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku. 

"Hasil pendekatan pelaku menyerahkan diri ke Polres Palopo," ujarnya.

Pelaku JD dan istrinya sudah lama bercerai.

JD selama ini tinggal bersama anaknya FT atau korban.

"Saat ini terduga sudah ditahan guna menjalani proses hukum di Mapolres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara korban diambil oleh keluarganya," ujar Risal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved