Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Tanpa Perlu ke Kantor Pajak

berikut Cara Lapor SPT Tahunan 2023 secara online, mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor pajak.

Editor: Ari Maryadi
KONTAN/Fransiskus Simbolon
ILUSTRASI. Suasana kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Cara lapor SPT pajak bisa dilakukan dengan mengakses layanan DJP Online di laman www.pajak.go.id. KONTAN/Fransiskus Simbolon 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Yuk simak ini Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Tanpa Perlu ke Kantor Pajak.

Pada awal tahun 2023 ini, seluruh wajib pajak diharuskan melaporkan surat pemberian tahunan atau SPT Tahunan 2023 pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Para wajib pajak itu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP.

Nah berikut Cara Lapor SPT Tahunan 2023 secara online, mudah dan cepat.

Cara lapor SPT pajak bisa dilakukan dengan mengakses layanan DJP Online di laman www.pajak.go.id.

Dengan demikian, wajib pajak bisa melaporkan pajaknya tanpa harus datang ke kantor pajak.

Tahun ini, Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023 untuk melaporkan SPTnya.

Sekadar informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lantas, bagaimana cara melapor SPT Pajak tanpa datang ke kantor pajak?

Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Secara Online

Melansir laman indonesiabaik.id, berikut adalah tahapan cara melapor SPT via online:

1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)

2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id

3. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan

4. Klik login

5. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'

 

6. Klik 'Buat SPT'

7. Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.

8. Pilih form yang akan digunakan

9. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal

10. Klik langkah selanjutnya

 

11. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak

12. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing

13. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi

14. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi

15. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim masukkan kode verifikasi yang sudah didapat

 

16. Klik 'Kirim SPT'

17. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP

18. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email Demikian cara melaporkan SPT pajak tanpa harus datang ke kantor pajak.

 

Cara mendapatkan EFIN secara online

Jika Anda belum memiliki atau lupa EFIN, berikut cara mendapatkan EFIN secara online:

1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja

2. Pada bagian subjek email, tulis "Permintaan EFIN"

3. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

4. Apabila sudah lengkap semua, silakan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi

(Sumber: Kontan.co.id/Barratut Taqiyyah Rafie)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cara Melaporkan SPT Pajak Tanpa Harus ke Kantor Pajak "

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved