Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Selesai Ferdy Sambo Kini Brigadir Polisi Tangsel KDRT dan Selingkuhi Istri, Coreng Nama Polri

Brigadir HK menambah deretan oknum anggota Polri yang mencoreng nama institusi setelah viral kasus Ferdy Sambo otak pembunuhan Brigadir J

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Istri Bripka HK berinisial IS (kanan) dan kuasa hukumnya, Tris Haryanto (kiri) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan perselingkuhan dan KDRT di Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2022) malam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

"Hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 klien saya dapat surat panggilan sebagai Saksi pada Sidang Komisi Kode Etik Polri Perkara Pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan," ucapnya.

Bripka HK, seorang anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan Banten, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya.

Sebelumnya, Bripka HK dijatuhkan sanksi berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (28/12/2022) lalu. 

Persepsi Publik pada Penegakan Hukum Memburuk

Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei persepsi publik terhadap kasus mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hasilnya, persepsi publik terhadap penegakan hukum memburuk berkat isu Sambo.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam YouTube-nya Indikator Politik Indonesia, Kamis (25/8/2022).

"Isu Sambo ini membuat persepsi publik terhadap penegakan hukum itu memburuk, padahal kita tahu sebenarnya lembaga penegakan hukum itu juga bekerja, tetapi masyarakat terlalu fokus dan tergetok perhatiannya terhadap isu ini sehingga isu yang dilakukan oleh penegak hukum lain juga terpengaruh getahnya oleh isu Sambo ini," kata Burhanuddin Muhtadi.

Menurut Indikator, kepercayaan publik terhadap Polri terkerek turun karena isu Sambo.

Survei ini dilakukan dalam rentang waktu 11-17 Agustus 2022. Survei ini menggunakan metode random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.

Sebanyak 1.229 responden dipilih secara acak melalui nomor telepon. Margin of error survei diperkirakan ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.

Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon.

Responden merupakan WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon.

Survei dilakukan beberapa hari setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Diketahui Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J pada 9 Agustus.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved