Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Selesai Ferdy Sambo Kini Brigadir Polisi Tangsel KDRT dan Selingkuhi Istri, Coreng Nama Polri

Brigadir HK menambah deretan oknum anggota Polri yang mencoreng nama institusi setelah viral kasus Ferdy Sambo otak pembunuhan Brigadir J

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Istri Bripka HK berinisial IS (kanan) dan kuasa hukumnya, Tris Haryanto (kiri) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan perselingkuhan dan KDRT di Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2022) malam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Belum selesai kasus Ferdy Sambo, kini muncul lagi ke publik ulah oknum polisi mencoreng citra institusi.

Kali ini oknum anggota Polri itu berasal dari Tangeran Selatan.

Insialnya Brigadir HK atau Bripka HK.

Brigadir HK adalah anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangsel.

Brigadir HK ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Brigadir HK juga dilaporkan berselingkuh dengan perempuan lain.

Brigadir HK menambah deretan oknum anggota polisi yang mencoreng nama institusi Polri di bawah komando Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya ada mantan Kadiv Propam Polri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Polda Metro Jaya menetapkan anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK sebagai tersangka setelah dilaporkan istrinya, IS karena diduga selingkuh hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Trunoyudo menyebut Bripka HK dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.

"Saat ini ditangani oleh Subdit Renakta Unit IV Polda Metro Jaya dan sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 24 Januari 2023," ungkapnya.

Sementara Kkuasa Hukum IS, Tris Haryanto menyebut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara Bripka HK untuk segera dilimpahkan.

"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Reskrimum PMJ tanggal 25 Januari 2023, menyampaikan bahwa Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai TSK kemudian Penyidik akan segera melakukan Pemberkasan dan Tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten," tuturnya.

Tris melanjutkan kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik suaminya pada 31 Januari 2023 mendatang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved