Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Jeneponto Butuh 1.191 Pantarlih, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Pendaftaran tersebut dimulai pada tanggal 26 Januari 2023 sampai 31 Januari 2023.

DOK PRIBADI
Kantor KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan  

JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan membuka pendaftaran calon Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) jelang Pemilu 2024.

Pendaftaran tersebut dimulai pada tanggal 26 Januari 2023 sampai 31 Januari 2023.

Sebanyak 1.191 Pantarlih yang dibutuhkan KPU Jeneponto

Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.

"Satu orang dalam satu TPS, yang jumlahnya 1.191 orang," ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Jeneponto, Dr Supriadi Saleh, Rabu (25/1/2023) sore.

Dalam proses rekrutmen kata dia, sepenuhnya akan diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Bahkan, pelantikan calon Pantarlih juga dilakukan oleh PPS.

"Sepenuhnya kita serahkan ke PPS, menerima pendaftaran, melakukan verifikasi administrasi, pengumuman dan pelantikan oleh PPS atas nama KPU Jeneponto," ungkapnya 

Pria yang baru saja meraih gelar Doktor itu menegaskan bahwa dalam proses tahapan penerimaan calon Pantarlih hanya akan melalui proses administrasi tanpa tes wawancara.

"Sudah tidak ada lagi untuk seleksi tertulis dan wawancara, yang ada itu hanya seleksi administrasi," jelasnya.

Berikut syarat dan ketentuan menjadi anggota Pantarlih:

Syarat Calon Pantarlih

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun

- Berdomisili dalam wilayah kerja

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat


- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

- Fotokopi KTP Elektronik

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Kelengkapan Dokumen Persyaratan Tambahan

 Calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka haris dilengkapi surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut

- Apabila identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Cara Daftar Pantarlih

Pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana di atas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan di wilayah kerja pendaftar.

Pendaftaran calon Pantarlih dibuka mulai 26 Januari 2023 sampai 31 Januari 2023.

Jadwal Pembentukan Pantarlih

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.

- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.

- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.

- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved