Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Jeneponto Butuh 1.191 Pantarlih, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Pendaftaran tersebut dimulai pada tanggal 26 Januari 2023 sampai 31 Januari 2023.

DOK PRIBADI
Kantor KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan  

JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan membuka pendaftaran calon Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) jelang Pemilu 2024.

Pendaftaran tersebut dimulai pada tanggal 26 Januari 2023 sampai 31 Januari 2023.

Sebanyak 1.191 Pantarlih yang dibutuhkan KPU Jeneponto

Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.

"Satu orang dalam satu TPS, yang jumlahnya 1.191 orang," ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Jeneponto, Dr Supriadi Saleh, Rabu (25/1/2023) sore.

Dalam proses rekrutmen kata dia, sepenuhnya akan diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Bahkan, pelantikan calon Pantarlih juga dilakukan oleh PPS.

"Sepenuhnya kita serahkan ke PPS, menerima pendaftaran, melakukan verifikasi administrasi, pengumuman dan pelantikan oleh PPS atas nama KPU Jeneponto," ungkapnya 

Pria yang baru saja meraih gelar Doktor itu menegaskan bahwa dalam proses tahapan penerimaan calon Pantarlih hanya akan melalui proses administrasi tanpa tes wawancara.

"Sudah tidak ada lagi untuk seleksi tertulis dan wawancara, yang ada itu hanya seleksi administrasi," jelasnya.

Berikut syarat dan ketentuan menjadi anggota Pantarlih:

Syarat Calon Pantarlih

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun

- Berdomisili dalam wilayah kerja

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved