KPU Jeneponto Butuh 1.191 Pantarlih, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
Pendaftaran tersebut dimulai pada tanggal 26 Januari 2023 sampai 31 Januari 2023.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan membuka pendaftaran calon Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) jelang Pemilu 2024.
Pendaftaran tersebut dimulai pada tanggal 26 Januari 2023 sampai 31 Januari 2023.
Sebanyak 1.191 Pantarlih yang dibutuhkan KPU Jeneponto.
Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.
"Satu orang dalam satu TPS, yang jumlahnya 1.191 orang," ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Jeneponto, Dr Supriadi Saleh, Rabu (25/1/2023) sore.
Dalam proses rekrutmen kata dia, sepenuhnya akan diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Bahkan, pelantikan calon Pantarlih juga dilakukan oleh PPS.
"Sepenuhnya kita serahkan ke PPS, menerima pendaftaran, melakukan verifikasi administrasi, pengumuman dan pelantikan oleh PPS atas nama KPU Jeneponto," ungkapnya
Pria yang baru saja meraih gelar Doktor itu menegaskan bahwa dalam proses tahapan penerimaan calon Pantarlih hanya akan melalui proses administrasi tanpa tes wawancara.
"Sudah tidak ada lagi untuk seleksi tertulis dan wawancara, yang ada itu hanya seleksi administrasi," jelasnya.
Berikut syarat dan ketentuan menjadi anggota Pantarlih:
Syarat Calon Pantarlih
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
Teror Ketuk Pintu Meresahkan Warga Desa Batujala Jeneponto |
![]() |
---|
Manuver KPU RI |
![]() |
---|
Imbas Konflik Nelayan Bulukumba dan Bantaeng-Jeneponto, Kantor Dinas Kelautan Disegel |
![]() |
---|
Bakul Maulid Akbar Pemkab Jeneponto Tahun Ini Disalurkan ke 15.833 Keluarga Miskin |
![]() |
---|
10 Tahun Berlalu, Natsir Ali Belum Lunasi Proyek Rp1 Miliar di Jeneponto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.