Headline Tribun Timur
Bupati Pangkep Akan Surati Gubernur, Minta Bantuan Bebaskan Said di Arab Saudi
Vonis 2 tahun penjara ditambah denda 50 ribu riyal atau setara Rp200 juta dijatuhkan hakim pengadilan Arab Saudi pada 20 Desember 2022.
TRIBUN-TIMUR.COM, PANGKEP - Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, memerintahkan Kepala Desa Mattiro Dolangeng untuk menemui keluarga Muhammad Said (26), yang tersangkut kasus hukum di Arab Saudi.
Said, warga Pulau Podang-podang Lompo, Desa Mattiro Dolangeng, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual di Masjidil Haram pada bulan November 2022 lalu.
Vonis 2 tahun penjara ditambah denda 50 ribu riyal atau setara Rp200 juta dijatuhkan hakim pengadilan Arab Saudi pada 20 Desember 2022.
Namun kasus ini baru heboh setelah beritanya tersebar luas di media online dan media sosial pada Sabtu (21/1/23).
"Saya telah meminta kepala desa tempat tinggal MS (Muhammad Said) untuk menemui pihak keluarga. Pemkab Pangkep juga akan menyurat ke Gubernur Sulsel dan kementerian terkait, juga ke KBRI Arab Saudi untuk bisa menemukan solusi atas kasus ini," kata Yusran Lalogau, Senin (23/1/ 2023).
Yusran meminta pihak keluarga MS bersabar dengan peristiwa yang terjadi.
"Saya harap pihak keluarga bisa bersabar," katanya.
Nota Protes
Pemerintah Republik Indonesia melalui kementerian luar negeri telah mengirim nota keberatan sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Arab Saudi.
Nota protes ini dikirim setelah Indonesia tidak dilibatkan dalam proses persidangan terhadap MS.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, memastikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah tidak pernah menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS.
Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Arab Saudi pada 2 Januari 2023.
"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemenlu Arab Saudi," kata Judha dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Terkait proses hukum, lanjut Judha, Pemerintah Indonesia telah menunjuk pengacara negara setempat untuk mendampingi MS menjalani proses hukum selanjutnya.
"KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," katanya.
Sesuai dengan hukum internasional, setiap negara memiliki kedaulatan hukum masing-masing. Sehingga tidak bisa menunjuk pengacara negara untuk melakukan pembelaan kepada MS.
"Kejaksaan RI tidak dapat beracara di pengadilan Saudi. Demikian juga sebaliknya," katanya.
Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor Tahun 2018 tentang Izin Diplomatik, perlindungan WNI diberikan sesuai hukum setempat dan hukum kebiasaan internasional. Jadi pendampingan hukum di Arab Saudi dilakukan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI
Jamaah Umrah
Muhammad Said adalah jamaah umrah yang berangkat ke Tanah Suci menggunakan jasa PT Anni'mah Bulaeng Wisata (ABW), biro travel haji dan umrah yang berkantor di Jl Dr Ratulangi, Kabupaten Maros, Sulsel. Pemilik PT ABW, Muhammad Rusdi, menjelaskan Said berangkat umrah pada 3 November 2022.
Dia berangkat bersama ibu dan kakaknya serta puluhan jamaah lainnya.
Juru Bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, menjelaskan pascavonis yang dijatuhkan hakim, Said memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam kurun waktu 30 hari.
"Jika ingin mengajukan banding, maka Muhammad Said harus memiliki bukti untuk mematahkan kesaksian dua petugas keamanan tersebut, pengakuan korban dan juga bukti CCTV. Bilamana hal itu bisa dipatahkan, maka hal itu memungkinkan bagi hakim untuk merevisi atau bahkan mementahkan putusan hakim yang sudah ditetapkan," tutur Ajad melalui rekaman suara yang diterima Tribun, Minggu (22/1/23).
Ajad menjelaskan, KJRI telah melakukan
sejumlah langkah untuk membantu Said.
Hanya saja, Said sudah mengakui tuduhan tersebut sehingga semakin memberatkan hukumannya.
"Ketika dalam penyelidikan kepolisian dan kejaksaan sebelum persidangan, Muhammad Said mengakui telah melakukan pelecehan seksual. Nah, itu yang kemudian memberatkan hukumannya. Meski pada persidangan ia mengatakan bahwa apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum dan dua orang saksi tersebut tidak benar," kata Ajad.
Tak sampai di situ, korban yang berasal dari Lebanon juga tak menginginkan penyelesaian secara damai.
"Ada dua petugas kemanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram, yang memberikan kesaksian bahwa melihat Muhammad Said melakukan pelecehan seksual saat tengah melakukan tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang lalu meletakkan tangannya di dada perempuan itu, sehingga ia menjerit. Korban merasa dilecehkan dan dipermalukan sehingga tidak mau memaafkan perbuatan Muhamad Said," terangnya.
Menurut Ajad, ada dua delik tuduhan kepada Muhammad Said. Yakni pelecehan seksual terhadap wanita dan mencemari kesucian Masjidil Haram.(nurul)
HL Tribun Timur edisi Selasa (24/1/2023). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Bupati-Maros-Muhammad-Yusran-Lalogau-pembinaan-pelaku-usaha-peternakan.jpg)