Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Butuh 106 Orang, Bawaslu Sidrap Buka Pendaftaran PKD

Masyarakat bisa  menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
dok pribadi/asmawati salam
Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam. 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024.

Masyarakat bisa  menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan.

Bawaslu Sidrap membuka pendaftaran rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dibuka mulai tanggal 14 Januari 2023 hingga 19 Januari 2023.

Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam mengatakan perekrutan PKD dibuka di 11 kecamatan.

Dengan meliputi 106 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Sidrap.

"Nantinya ada 106 orang yang akan kita rekrut menjadi PKD dalam pemilu serentak 2024," kata Asmawati, Senin (16/1/2023).

Asmawati berharap, masyarakat bisa berpartisipasi dalam perekrutan PKD.

"Kami membuka peluang untuk masyarakat agar bisa menyukseskan pemilu 2024 dengan perekrutan PKD ini. Kami harap, masyarakat bisa mengambil kesempatan ini. Tentunya dengan tanggung jawab penuh," ucapnya.

Peserta yang mendaftar nantinya dilakukan seleksi berkas hingga pemanggilan wawancara.

Untuk informasi pendaftaran dan pengambilan formulir bisa mendatangi kantor Sekretariat Panwascam di masing-masing kecamatan.

Bisa juga,  mengunduh berkas pendaftaran melalui link

 https://drive.google.com/drive/folders/1VDlmAROm4fNRIga_N9RzobGEBXyh6-K1?usp=share_link .

Adapun syarat-syarat dan ketentuan menjadi anggota Panwaslu Kelurahan dan Desa, sebagai berikut: 

1. WNI

2. Usia minimal 21 tahun

3. Pendidikan minimal SMA sederajat

4. Setia kepada Pancasila UUD 1945 dan NKRI

5. Memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan kepemiluan dan pengawasan pemilu 

6. Berdomisili di desa atau kelurahan masing-masing dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba 
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun
9. Mempunyai integritas, berkepribadian yang baik, jujur, dan adil.

10. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan 

11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan 

12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggaraan pemilihan umum 
13. Mendapatkan izin dari dari atasan langsung bagi yang punya profesi lain

14. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pada saat mendaftar sebagai calon.

 

 

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved