Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jalan Rusak

Tak Kunjung Rampung, Warga Soroti Proyek Jalan Penghubung Mallaga-Kabere di Enrekang

Proyek pengerjaan Jalan Mallaga - Kabere, menuai sorotan dari masyarakat Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Sabtu (14/12/2023).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Erlan Saputra/Tribun Timur
Penampakan proyek rekonstruksi jalan penghubung Mallaga - Kabere di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, yang belum selesai meskipun masa kontraknya sudah berakhir pada Desember 2022 lalu, Sabtu (14/1/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Proyek pengerjaan Jalan Mallaga - Kabere, menuai sorotan dari masyarakat Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Sabtu (14/12/2023).

Pasalnya jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melewati batas kontrak kerja. Hingga saat ini proyek tersebut tak kunjung rampung.

Proyek peningkatan jalan poros penghubung Enrekang - Pinrang berada di Desa Karrang, Kecamatan Cendana.

Warga setempat mengeluhkan lantaran sangat menyulitkan pengguna jalan ataupun warga sekitar beraktivitas.

"Iya cukup terganggu, kan seharusnya ini sudah selesai di akhir Desember 2022 kemarin, itu sesuai dengan kesepakatan kontrak antara pemerintah dengan rekanan kerja," ujar Norma warga Desa Karrang, Kecamatan Cendana.

Norma mengaku, tak sedikit warga sekitar yang sering kali sesak nafas lantaran menghirup debu beterbangan.

Selain itu, debu tersebut sampai beterbangan ke dalam rumah warga. Apalagi sewaktu-waktu ada badai angin kencang.

Kendati demikian, Norma mengaku tak bisa berbuat apa-apa untuk menyikapi masalah itu.

"Kita tidak bisa berbuat apa-apa, walaupun sebenarnya kita berharap secepatnya diselesaikan mengingat ini sangat menghambat laju perekonomian masyarakat," katanya.

Melihat kondisi proyek yang belum rampung, Norma menyebutkan, proyek tersebut tak mungkin selesai di Januari 2023 ini.

"Kalau dilihat kondisinya, tidak mungkin selesai di akhir bulan. Sampai akhir bulan Februari ini baru tuntas pengerjaannya," tandasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun TribunEnrekang.com, Pemprov Sulsel dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Usaha (PUPR) Sulawesi Selatan mempercayakan PT Ikram Tiga Berlian untuk rekonstruksi jalan penghubung Enrekang - Pinrang selama 150 hari kalender atau 3 bulan lamanya.

Namun hingga kini proyek tersebut tak kunjung mencapai target penyelesaian

Lantas kemudian Pemprov Sulsel memberi sanksi denda senilai Rp 12 juta per hari kepada pihak PT Ikram Tiga Berlian.

Sanki denda mulai berlaku sejak 29 Desember 2022.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved