Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

YICDS Palopo

Pengurus YICDS Dikukuhkan di Tengah Polemik Lahan dengan Pemkot Palopo

Ketua YICDS Syamsul Rijal Syam bersama pengurus dikukuhkan oleh Dewan Pembina YICDS Andi Mudzakkar.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/CHALIK MAWARDI
Suasana pengukuhan Pengurus Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman (YICDS) Palopo periode 2022-2027 di Aula Islamic Centre, Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (13/1/2023). Pengukuhan pengurus YICDS yang baru dilakukan di tengah polemik Yayasan dengan Pemkot Palopo terkait dengan lahan Islamic Centre. 

TRBUNPALOPO.COM, WARA SELATAN - Pengurus Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman (YICDS) Palopo periode 2022-2027 dikukuhkan di Aula Islamic Centre, Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Jumat (13/1/2023).

Pengukuhan pengurus YICDS yang baru dilakukan di tengah polemik Yayasan dengan Pemkot Palopo terkait dengan lahan Islamic Centre.

Ketua YICDS Syamsul Rijal Syam bersama pengurus dikukuhkan oleh Dewan Pembina YICDS Andi Mudzakkar mewakili Ketua Dewan Pembina Prof Mansyur Ramli.

Disaksikan ratusan orang, diantaranya dua pemuka agama Tana Luwu, Abubakar Malinta dan Syarifuddin Daud.

Andi Mudzakkar usai mengukuhkan pengurus menegaskan bahwa lahan Islamic Centre adalah milik yayasan.

Hal itu dibuktikan dengan sertifikat lahan yang dimiliki dan kwitansi pembelian lahan atas nama panitia pembangunan.

"Ide pembangunan Islamic Centre dimulai saat Yunus Bandu menjabat Bupati Luwu dan dilanjutkan saat kepemimpinan Kamrul Kasim," kata Cakka, sapaan akrab Andi Mudzakkar.

"Pada saat penyerangan aset dari Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo, tertulis jelas bahwa Islamic Centre bukan milik pemerintah," terang mantan Bupati Luwu dua periode.

Cakka pada kesempatan itu tidak sekedar beretorika, ia membawa setumpuk berkas sebagai bukti otentik.

"Saya sengaja membawa sertifikat lahan dan semua berkas, supaya kita semua yakin akan ini," paparnya.

Sekedar tahu, lahan Islamic Centre tengah berpolemik.

Lahan seluas kurang lebih 11 hektare sama-sama diklaim oleh Yayasan dan Pemkot Palopo.

Saat ini Pemkot bahkan tengah membuat proyek pembangunan revitalisasi kawasan Islamic Centre.
Proyek yang dibangun sejak tahun 2021 milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Palopo dikerja oleh PT Bangun Bumi Indah dengan anggaran Rp 50.042.426.000.

Baca juga: 8 Jam Geledah Kantor Bupati, Tipikor Polres Jeneponto Sita 9 Box Dokumen

Baca juga: Sosok Ayah Pemuda Bugis 20 Tahun Berharta Rp5 Triliun, Ternyata Pernah Jadi Tukang Ojek

Salah satu item bangunan dalam proyek tersebut rencananya diperuntukkan untuk sekolah Islam.

Adanya proyek ini menuai sorotan dari YICDS.

Yayasan menuding Pemkot Palopo telah melakukan penyerobotan lahan.

"Kami akan laporkan ke Presiden, Kejagung, Kapolri, dan BPN Pusat," tegas Cakka.

Sementara Kabag Hukum Pemkot Palopo Subair tidak membenarkan pernyataan Cakka.

Ia menegaskan bahwa lahan Islamic Centre merupakan milik Pemkot Palopo yang diperuntukkan untuk Islamic Centre.

Dasar hukum Pemkot adalah sertifikat yang dikeluarkan Pertanahan atau ATR/ BPN.

"Dasar hukum Pemkot adalah sertifikat yang dikeluarkan pertanahan," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved