Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peredaran Narkoba di Makassar

Bandar Narkoba 43 Kg Komunikasi dengan FA Pakai Aplikasi BBM, Polrestabes Makassar Ungkap Upah FA

Sosok SM diduga bandar atau pemilik 43 kg narkoba jenis sabu berkomunikasi dengan FA menggunakan aplikasi jadul yakni Blackberry Messenger (BBM).

Editor: Sakinah Sudin
Satnarkoba Polrestabes Makassar
Penampakan barang bukti sabu seberat 43 kilogram yang disita Satnarkoba Polrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023) siang. Bandar Narkoba 43 Kg Komunikasi dengan FA Pakai Aplikasi BBM, Polrestabes Makassar Ungkap Upah FA. 

"Pembagian upahnya, FA Rp 4,5 juta dan SA Rp 5,5 juta," ujarnya.

Nana melanjutkan, para pelaku mengirim sabu-sabu ke Makassar melalui jalur laut.

Barang dimasukkan ke dalam mesin pendingin ruangan atau AC Portable.

Dalam rilis kasus ini, polisi memperlihatkan pula dua unit AC Portable yang turut disita sebagai barang bukti.

"Para pelaku merupakan sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional yang beroperasi di Pulau Jawa dan Sulawesi," jelas Nana.

Kronologi 43 Kg Narkoba Diamankan Polrestabes Makassar

Mengawali tahun 2023, Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polrestabes Makassar membongkar jaringan narkoba skala besar di Kota Makassar.

43 kilogram narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan dari dua lokasi.

Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli Martua Tanjung, mengamankan 12 kg sabu-sabu dalam sebuah kamar apartemen di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian mengamankan 31 kg di sebuah rumah toko (ruko), Jl Onta Lama, Makassar.

Pengungkapan sabu seberat 43 kilogram ini, berawal dari penangkapan FA dan PE dengan barang bukti satu saset.

Kedua lelaki itu ditangkap di Jl Abdullah Dg Sirua, Makassar, 1 Januari 2023.

Hasil interogasi, FA dan PE menyebut nama SA.

Masih di hari yang sama, SA berhasil diringkus di rumahnya, Jl Faisal, Makassar.

Penggeledahan polisi menemukan satu saset sabu, sepucuk pistol softgun beserta peluru satu dos serta uang tunai Rp100 juta lebih.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved