Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Antisipasi Data Ganda, KPU Barru Verifikasi Data 29 Bakal Calon DPD RI Sulawasi Selatan

Verifikasi administrasi tersebut berlangsung di ruang rapat KPU Barru, di Jl H Andi Iskandar Unru nomor 6

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
KPU Barru melakukan verifikasi administrasi terhadap data 29 bakal calon DPD RI Sulawasi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru melakukan verifikasi administrasi terhadap data 29 bakal Dewan Pengurus Pusat (DPD) RI Sulawasi Selatan.

Verifikasi administrasi tersebut berlangsung di ruang rapat KPU Barru, di Jl H Andi Iskandar Unru nomor 6, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel.

Komisioner KPU Barru Divisi Teknis Penyelenggaraan, Masdar mengatakan verifikasi administrasi data bakal calon DPD RI ini dilakukan, karena ada 29 bakal Calon DPD RI yang mendapatkan dukungan sekitar 2.424 warga Kabupaten Barru.

"Pelaksanaan verifikasi administrasi ini adalah proses pengecekan kesesuaian data yang ada di dalam dokumen yang diserahkan para bakal calon melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon)," ujarnya kepada TribunBarru.com, Kamis (12/1/2023).

"Kesesuaian data yang diverifikasi yaitu seperti data yang ada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, daftar nama dan lampiran F1 yang ditandatangani oleh para pendukung bakal calon," jelasnya.

"Itulah semua yang kita cek kesesuaiannya," ungkapnya.

Pihaknya mengungkapkan pelaksanaan verifikasi administrasi ini dilaksanakan secara serentak.

Secara serentak dilakukan analisis terhadap dokumen yang disampaikan para bakal calon seperti kegandaan dan status pekerjaan pemberi dukungan.

"Setelah KPU Barru selesai melakukan langkah analisis terhadap kegandaan data dan status pekerjaan yang dimasukkan dalam Silon, maka selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi," beber Masdar.

Sementara analisis kegandaan itu dilakukan, kata Masdar, siapa tahu dukungan untuk bakal calon A ada juga ditemukan pada bakal calon B, atau bisa juga di bakal calon C.

Nah itulah nanti yang akan dianalisis terlebih dahulu.

Jika ada ditemukan data ganda, KPU akan memberitahukan kepada bakal calon tersebut melalui Silon bakal calon supaya mereka bisa menindaklanjuti-nya dengan surat pernyataan.

"Begitu pun dengan status pekerjaan semisal ada data dukungan dari ASN, itu bisa berpotensi tidak memenuhi syarat," tegasnya.

"Maka itu nanti yang akan dilengkapi dengan surat pernyataan dan bukti yang menunjukkan bahwa pemberi dukungan itu bukan lagi ASN," terangnya.

"Dan setelah selesai dilaksanakan perbaikan. KPU akan kembali melakukan verifikasi faktual dengan metode Krejie dan Morgan yang dihitung berdasarkan hasil vermin. Setelah itu selesai baru KPU akan menetapkan bakal calon tersebut menjadi calon," tutupnya.

 

Laporan jurnalis TribunBarru.com, Darullah, @uull.dg.marala

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved