Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejaksaan Rilis Cara Pejabat Pemkab Enrekang Korupsi Proyek RS Mitra Pratama Belajen

Akan tetapi, dalam proses pengerjaannya, ditemukan beberapa unsur perbuatan melawan hukum yang diduga memunculkan kerugian uang negara.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Tersangka Haris Amin usai diperiksa dan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan, Rabu (11/1/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menjelaskan duduk perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran perencanaan proyek pembangunan RS Mitra Pratama Belajen Tahun Anggaran 2021, Rabu (11/1/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari, Andi Zainal mengungkapkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerja sama dengan PT Teknik Eksakta.

Kerjasama itu dilakukan untuk menggarap perencanaan proyek pembangunan rumah sakit itu dengan nilai kontrak Rp 584.202.000 dari nilai pagu Rp. 600.000.000 juta.

Akan tetapi, dalam proses pengerjaannya, ditemukan beberapa unsur perbuatan melawan hukum yang diduga memunculkan kerugian uang negara.

Menurut Andi Zainal, kasus yang menyeret Kabid Penanggulangan Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan Enrekang, Haris Amin (HA) punya tanggung jawab selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Haris Amin juga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Haris Amin sejatinya sadar dan mengetahui bahwa pekerjaan tersebut tidak memakai tenaga ahli yang berkompeten.

"Dengan kata lain, tidak memenuhi syarat sesuai yang ada dalam dokumen penawaran pada saat proses lelang paket pekerjaan," ungkapnya.

Namun, mereka rupanya tetap melanjutkan pekerjaan perencanaan pembangunan rumah sakit tersebut.

Hal ini juga melanggar peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya terkait kesalahan dokumen pemilihan. 

"Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sulawesi Selatan, yakni sebesar Rp. 287.879.215 juta," ujar Andi Zainal.

Selain Haris Amin, Lenyidik Kejari Enrekang juga telah menetapkan tiga tersangka lain dari PT Teknik Eksakta.

Adapun peran ketiga tersangka dalam perkara Tipikor itu adalah sebagai berikut:

Tersangka AAS telah meminjamkan perusahaan PT. Teknik Eksata terhadap Tersangka MAH dan mendapatkan fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak pekerjaan perencanaan pembangunan rumah sakit tersebut sekitar Rp.27.000.000.

Tersangka AW bersama dengan tersangka MAH meminjam perusahaan PT Teknik Eksata kepada tersangka AAS lalu mengerjakan paket pekerjaan perencanaan pembangunan RS Mitra Pratama Belajen dengan nilai kontrak Rp. 584.202.000 dan telah dibayarkan 80 persen atau sekira Rp. 467.361.600 juta pada bulan Desember 2021. 

Kemudian hanya AW dan MAH yang bekerja dalam paket pekerjaan tersebut, tenaga ahli lainnya tidak pernah bekerja dan hasil pekerjaan tersebut tidak dapat sepenuhnya diaplikasikan di 
lokasi yang direncanakan.

Tersangka MAH bersama dengan AW meminjam perusahaan PT Teknik Eksakta kepada Tersangka AAS lalu mengerjakan paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 584.202.000.
Lalu telah dibayarkan 80 persen atau sekira Rp. 467.361.600 pada bulan Desember 2021. 

Kemudian tersangka MAH mendapatkan uang sebesar Rp. 120.000.000 juta dan sisanya ditransfer ke rekening AW.

MAH juga membuat kwitansi fiktif dalam laporan pembayaran pekerjaan (SP2D).

Para tersangka dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI

Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved