Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejaksaan Rilis Cara Pejabat Pemkab Enrekang Korupsi Proyek RS Mitra Pratama Belajen

Akan tetapi, dalam proses pengerjaannya, ditemukan beberapa unsur perbuatan melawan hukum yang diduga memunculkan kerugian uang negara.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Tersangka Haris Amin usai diperiksa dan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan, Rabu (11/1/2023) 

Kemudian hanya AW dan MAH yang bekerja dalam paket pekerjaan tersebut, tenaga ahli lainnya tidak pernah bekerja dan hasil pekerjaan tersebut tidak dapat sepenuhnya diaplikasikan di 
lokasi yang direncanakan.

Tersangka MAH bersama dengan AW meminjam perusahaan PT Teknik Eksakta kepada Tersangka AAS lalu mengerjakan paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 584.202.000.
Lalu telah dibayarkan 80 persen atau sekira Rp. 467.361.600 pada bulan Desember 2021. 

Kemudian tersangka MAH mendapatkan uang sebesar Rp. 120.000.000 juta dan sisanya ditransfer ke rekening AW.

MAH juga membuat kwitansi fiktif dalam laporan pembayaran pekerjaan (SP2D).

Para tersangka dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI

Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved