Berita Foto
Polrestabes Makassar Merilis Tersangka dan Motif Kasus Pembunuhan Berencana Dewa
Polrestabes Makassar merilis kasus Motif pembunuhan berencana terhadap bocah 11 tahun MFS alias Dewa
Penulis: Sanovra Jr | Editor: Sanovra Jr
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar merilis kasus Motif pembunuhan berencana terhadap bocah 11 tahun MFS alias Dewa yang berlangsung di Kantor Polrstabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (10/1/2023) sore.
Rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto menghadirkan pelaku yaitu AD (17) dan MF (14).
AD (17) pelaku penculikan dan pembunuhan anak usia 11 tahun mengaku hendak menjual organ tubuh korban ke sebuah situs jual beli organ dari mesin pencari asal Rusia, Yandex.
Diketahui, pelaku AD dan MF masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). Pelaku yang berstatus anak di bawa umur pun, terancam hukuman separuh dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Korban Dewa yang telah dibunuh dengan cara dicekik lalu dibenturkan ke lantai pun diikat lalu dibungkus.
Mayatnya pun dibawa AD menggunakan motor bersama pelaku lain MF lalu dibawa ke Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros. Di sana, mayat Dewa dibuang ke bawah jembatan Nipa-nipa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rilispolres4.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rilispolres1.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rilispolres.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rilispolres2.jpg)