Terduga Pelaku Pengancaman Nelayan di Jeneponto Belum Ditahan, Kasat Reskrim: Sudah Diproses
Ia menuturkan, pihaknya telah mengirim berkas perkara sebanyak enam kali ke Kantor Kejari Jeneponto.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
JENEPONTO ,TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), AKP Nasaruddin memberikan klarifikasi terkait terduga pelaku HS (25) yang belum ditahan.
Hal itu disampaikan AKP Nasaruddin melalui pesan WhatsApp, Sabtu (7/1/2023).
"Penyidik Reskrim Polres Jeneponto sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai SOP," ujarnya.
Ia menuturkan, pihaknya telah mengirim berkas perkara sebanyak enam kali ke Kantor Kejari Jeneponto.
Bahkan telah melakukan ekspose kasus.
"Sudah dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jeneponto sebanyak enam kali bolak balik, dan bahkan sudah dilakukan ekspose kasus," ungkapnya.
Dikatakan, unitnya juga telah melakukan rekonstruksi terkait perkara yang dialami korban Sangkala (35).
"Untuk meyakinkan lagi sudah dilakukan rekonstruksi yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, namun setiap dilengkapi sesuai petunjuk JPU (P19) berkas perkaranya kembali lagi dengan petunjuk lain," paparnya.
Lebih lanjut, timnya akan terus berupaya memenuhi permintaan JPU Kejari.
"Penyidik akan tetap mengambil langkah-langkah untuk memenuhi petunjuk (P19) dari Jaksa Penuntut Umum," tandasnya
Untuk ketahui, korban Sangkala merupakan warga Kampung Beru, Desa Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Ia nyaris menjadi korban pembunuhan dengan sebilah parang oleh HS di lahan rumput lautnya di perairan Dusun Kampoa, Desa Bontosunggu, Jumat (6/5/2022).
Atas kejadian itu, Sangkala melaporkan percobaan pembunuhan dirinya ke Mapolres Jeneponto pada Selasa (10/5/2022).
Ia merasa terancam sebab terduga pelaku belum ditahan dan sudah enam bulan berlalu.
Terlebih, HS diketahui tinggal satu desa dengannya.
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama