Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Kombes YBK Usai Ditangkap Kasus Narkoba Bareng Perempuan di Kamar Hotel, Sikap Kapolri Tegas

Kombes YBK terancam dipecat Polri setelah ditangkap kasus narkoba di kamar hotel Jakarta Utara.

Editor: Sudirman
DAILY HIVE
Ilustasi polisi ditangkap. Seorang polisi berpangkat perwira menengah dengan Kombes YBK ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya pada Jumat (6/1/2023) kemarin, karena kasus narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kombes YBK terancam dipecat Polri setelah ditangkap kasus narkoba.

Kombes YBK ditangkap bersama seorang perempuan di kamar hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kombes YBK akan diperoses secara pidana dan kode etik.

Proses pidana akan ditangani Polda Metro Jaya.

Sementara kode etik akan ditangani Propam Polri.

"Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas Polda Metro Jaya dan kode etik propam yang tuntaskan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (7/1/2023).

Apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat tegas jika ada anggota terlibat kasus narkoba.

"Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance," tukasnya.

Sementara Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Kombes YBK ditangkap bersama seorang wanita berinisial R.

Mukti melanjutkan wanita berinisial R itu merupakan teman dari Kombes YBK.

"Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda," ungkapnya.

Mukti melanjutkan, penangkapan Kombes YBK itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti pihaknya.

Saat ditangkap, Kombes YBK tidak dalam posisi kepentingan dinas di dalam kamar hotel tersebut.

"Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari), udah dua hari," ujar Mukti.

Narkoba Jenis Sabu Disita

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved