Kasus Korupsi
Video: Kejari Tetapkan 3 Tersangka Pengadaan Bibit Kakao Dinas Pertanian Luwu
Hasil perhitungan kerugian negara lewat Inspektorat Provensi Sulawesi Selatan terhadap kasus pengadaan kakao sebesar Rp 487 juta.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu menetapkan tiga orang tersangka pengadaan bibit kakao program readsi Dinas Pertanian Kabupaten Luwu tahun anggaran 2020, Kamis (29/12/2022).
Ketiga tersangka merupakan Direktur CV Marga Sejahtera berinisial IK, Penangkal bibit kakao berinisial TW, dan PNS Dinas Pertanian berinisial UB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Andi Usama Harun menerangkan hasil perhitungan kerugian negara lewat Inspektorat Provensi Sulawesi Selatan terhadap kasus pengadaan kakao sebesar Rp 487 juta.
Pengadaan bibit kakao Dinas Pertanian dianggarkan sebanyak Rp 883 juta.
Program pengadaan bibit kakao tersebut dilakukan di Kelurahan Noling, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu.
Andi Usama pun tak menampik jika dimungkinkan adanya penambahan jumlah tersangka soal kasus tersebut.
Simak videonya:
(*)