Polisi Tembak Polisi
Eks Kadiv Propam Polri Melawan, Ini Isi Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri
Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggungat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan Ferdy Sambo ke PTUN karena tidak menerima dipecat dari institusi Polri.
Ferdy Sambo dipecat Polri karena terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang kini berstatus terdakwa kasus pembunuhan, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Mengutip data pada situs resmi PTUN Jakarta pada Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Sebagai catatan, Ferdy Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berikut isi gugatan Ferdy Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Dipecat Polri
Ferdy Sambo dipecat oleh Polri lewat sidang KKEP tanggal 26 Agustus 2022.
Hasil sidang itu menyatakan Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadao Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini Sambo tengah diadili atas kasus pembunuhan tersebut dan dugaan perintangan penyidikan.
Sidang kedua perkara ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
Sedangkan untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, Sambo disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Bukti Bisa Ringankan Ferdy Sambo
Sebanyak sembilan barang bukti akan dibawa saat sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (29/12/2022).
Hal ini disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, Selasa (27/12/2022).
Kesembilan barang bukti yang akan dibawa dapat meringankan hukuman terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sembilan alat bukti yang dimaksud terdiri dari foto, video hingga dokumen.
Alat bukti tersebut diklaim mampu meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus ini.
"Ada sembilan bukti yang akan kami ajukan dan juga ahli yang mulia mengambil waktu dua persidangan terakhir," ujar Febri.
Bukti-bukti itu disebutnya dapat menjelaskan rangakaian peristiwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Nanti baru kami sebutkan tentu saja pada saat hari sidang secara persis dan konteksnya untuk perkara ini seperti apa," kata Febri.
Sementara dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah memperlihatkan beberapa barang bukti di dalam beberapa agenda persidangan.
Di antaranya yaitu senjata api, seragam, dan rekaman CCTV.
Untuk senjata api, terdapat tiga jenis yang diperlihatkan, yaitu: Glock 17, HS, dan ada laras panjang berjenis steyr.
Sementara itu, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menyarankan agar alat bukti ditampilkan setelah pemeriksaan saksi ahli selesai.
Menurut Iman, hal itu sesuai dengan prosedur persidangan suatu perkara.
Hanya saja, Febri mengatakan usulan tersebut tidak bisa dilaksanakan.
Alasannya karena saksi ahli tidak bisa hadir pada 29 Desember.
Hakim sudah menyetujui usulan pihak Ferdy Sambo tersebut.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit