Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Nasib AKBP Kayun Bagus Setelah Rumah dan Apartemennya Digeledah KPK Kasus Suap, Karirnya di Polri

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri 2013-2019.

Editor: Sudirman
Kompas.com
Kantor KPK di Jakarta 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru kasus suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri 2013-2019.

Bukti baru ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, Rabu (28/12/2022).

Rumah dan apartemen AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto sama-sama berada di Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menemukan bukti suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.

Barang bukti yang ditemukan oleh KPK berupa alat elektronik.

Bukti yang ditemukan akan dianalisis untuk kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK.

"Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," katanya.

Namun KPK belum mengungkap berapa nilai total suap dan gratifikasi yang melibatkan perwira menengah Polri itu.

Informasi yang dihimpun, uang yang diterima AKBP Bambang nilainya sekira Rp56 miliar serta mobil Toyota Fortuner.

Lembaga antirasuah pun telah memblokir rekening bank milik Bambang.

Bambang juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

Pernah Gugat KPK

Dilansir dari Surya.co.id,  AKBP Bambang Kayun Bagus PS menjadi sorotan setelah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

AKBP Bambang Kayun menggugat KPK setelah ditetapkan tersangka dugaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Gugatan AKBP Bambang Kayun teregister nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022. 

Gugatan AKBP Bambang Kayun itu terkait klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. 

Dalam petitum itu disebutkan Bambang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diterima dirinya selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Hadiah itu diduga diterima dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Bambang meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Sprindik itu tidak sah.

“Tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” kata Bambang dalam petitumnya.

Kemudian, Bambang juga meminta agar majelis hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)  KUHP tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Bambang mengatakan, dengan dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum maka semua keputusan dan atau penetapan oleh KPK tidak berkekuatan mengikat. 

Termasuk dalam hal ini adalah pemblokiran semua rekening miliknya atau setidaknya rekening BRI nomor 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.

Bambang kemudian meminta tindakan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, dan mengakibatkan kerugian Rp 25 juta per bulan.

“Terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan ini,” ujar Bambang.

Selanjutnya, Bambang meminta KPK membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan praperadilan ini.

“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),” tuturnya dalam petitum itu.

Siapa Bambang Kayun?

Bambang Kayun merupakan perwira polisi kelahiran Grobogan, Jawa Tengah.

Ia pernah menjabat sebagai Kasat Serse di Polresta Pontianak tahun 2008.

Bambang juga tercatat pernah menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok serta Kasat I Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat. 

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, periode 2013-2019.

Selain itu, Bambang juga pernah menjabat sejumlah posisi strategis seperti Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri.

Kemudian Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalsel dan Kasat Serse di Polresta Pontianak tahun 2008.

Bambang juga tercatat pernah menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok serta Kasat I Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat.

Belum ada informasi mengenai jabatan AKBP Bambang Kayun saat ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Temukan Bukti Suap dan Gratifikasi Saat Geledah Rumah dan Apartemen AKBP Bambang Kayun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved