Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KSAL

Gaji dan Tunjangan Laksamana Muhammad Ali KSAL yang Akan Dilantik Jokowi, Beda Tipis Panglima TNI

Gaji dan tunjangan Muhammad Ali sebagai KSAL beda tipis dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Laksamana Madya (Laksdya) Muhammad Ali dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Gaji dan tunjangan Muhammad Ali sebagai KSAL beda tipis dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Laksamana Madya (Laksdya) Muhammad Ali, Pangkogabwilhan I akan dilantik sebagai Kepala Staf Anfkatan Laut (KSAL) oleh Presiden Jokowi.

Laksamana Muhammad Ali akan dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

Muhammad Ali akan dilantik sebagai KSAL yang baru, menggantikan Laksamana Yudo Margono yang kini jadi Panglima TNI.

Lantas berapa gaji dan tunjangan Muhammad Ali sebagai KSAL?

Gaji dan tunjangan Muhammad Ali sebagai KSAL beda tipis dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Hanya saja yang membedakan, adalah jumlah penghasilan yang akan diterima.

Sempat beredar sejumlah nama pati bintang 3 TNI AL yang digadang akan menjadi KSAL, tapi informasi yang didapat Tribunnews.com menyebut Jokowi telah memilih Laksdya TNI Muhammad Ali sebagai pengganti Yudo Margono.

Dikutip dari Kompas.com, untuk besaran gaji TNI, termasuk gaji TNI AL beberapa kali mengalami kenaikan.

Aturan terbaru tentang gaji TNI (gaji TNI AL) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji TNI AL dibagi berdasarkan pangkat.

Pangkat terendah dalam lingkungan TNI AL adalah Kelasi Dua atau Prajurit Dua untuk Marinir.

Kemudian untuk pangkat tertinggi adalah Laksamana.

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AL)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AL)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira)

  • Pertama atau Pama) Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved