Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahli Pidana 'Bela' Bharada E Sebut Tak Bisa Bertanggungjawab, Jubir RKUHP Sebut Sosok Lain

Terbaru, ahli hukum pidana Albert Aries menyebut orang yang melakukan tindak pidana atas perintah atasan, hanya merupakan alat dan tidak bisa

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Bharada E dan Pengacaranya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Terbaru, ahli hukum pidana Albert Aries menyebut orang yang melakukan tindak pidana atas perintah atasan, hanya merupakan alat dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Keterangan ahli yang meringakan Bharada E hingga kini terus berdatangan.

Terbaru, ahli hukum pidana Albert Aries menyebut orang yang melakukan tindak pidana atas perintah atasan, hanya merupakan alat dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Hal tersebut dikatakan juru bicara (jubir) RKUHP, Albert saat menjadi saksi ahli meringankan untuk Bharada E.

Awalnya, kuasa hukum Bharada E bertanya kepada Albert soal perintah melakukan suatu tindak pidana apakah bisa dikategorikan sebagai orang yang menyuruh melakukan.

Albert menjawab jika orang yang disuruh dalam konteks ini Bharada E tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Kalau kita melihat dari kapasitas, dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan.

Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban," kata Albert di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Albert menegaskan jika orang yang berada di bawah perintah melakukan tindak pidana hanya merupakan alat.

Artinya, Bharada E yang memang diperintah oleh Ferdy Sambo hingga Brigadir J tewas hanya merupakan alat melakukan tindak pidana.

"Orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggung jawabkan hanya karena merupakan alat," jelas Albert.

Selanjutnya, tim kuasa hukum Bharada E kemudian mempertanyakan bagaimana kedudukan seorang bawahan dalam sebuah kasus pidana jika diperintah melakukan suatu penembakkan. 

 Albert mengatakan bawahan tersebut sejatinya tidak melakukan sebuah kesalahan.

"Dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," terang Albert.

Sambo paling bertanggunjawab

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved