Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Pajalesang Palopo Diciduk Polisi Setelah Aniaya Warga hingga Pipi Lebam

MU diamankan polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial HR. 

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
MU (35) pelaku penganiayaan ditangkap polisi.  

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Resmob Polres Palopo meringkus MU (35), warga Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (25/12/2022). 

Pria yang kesehariannya sebagai karyawan swasta itu ditangkap di Jalan Pattene, Palopo.

MU diamankan polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial HR. 

Pelaku menganiaya korban di wilayah Pajalesang, Selasa (20/12/2022).

Kejadian itu bermula saat korban AN, rekan kerja istri HR menelponnya. 

AN menanyakan keberadaan istri HR.

Namun pelaku menjawab dengan nada tidak bersahabat.

"AN dan HR sempat cekcok di telepon, keduanya lalu bersepakat untuk bertemu dan menyelesaikan masalah yang terjadi di antara keduanya," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal, Senin (26/12/2022).

Saat keduanya bertemu, tiba-tiba MU muncul. 

Tanpa basa-basi, dia lalu melakukan penganiayaan terhadap HR.

Hingga membuat korban terluka di beberapa bagian.

"Korban mengalami luka lebam di bagian pipi. Lantaran hal itu, dia juga melaporkan pelaku di Polres Palopo," jelasnya.

Setelah menerima laporan korban, polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan. 

Hasilnya mereka berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini dia masih diamankan di Mapolres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved