Kamaruddin Siap Bantu Putri Candrawathi Jika Mau Melapor Dilecehkan Brigadir J, Istri Sambo Berani?
Jika Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo benar dinodai Brigadir J, Kamaruddin pertanyakan mengapa tak melapor ke polisi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kamaruddin kuasa hukum keluarga Brigadir J hingga kini tak yakin jika Putri Candrawathi diperkosa.
Jika Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo benar dinodai Brigadir J, Kamaruddin pertanyakan mengapa tak melapor ke polisi.
Kamaruddin kini fokus menyoroti sikap Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hingga kini, Putri belum pernah membuat laporan polisi setelah mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
Kamaruddin Simanjuntak lantas memberikan sindiran pada Putri.
Seperti apa isi sindiran Kamaruddin Simanjuntak?
Kamaruddin mempertanyakan Putri Candrawathi (PC) yang tidak buat laporan polisi jika benar diperkosa kliennya di Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu sekaligus menanggapi pernyataan Ferdy Sambo yang menegaskan adanya pelecehan seksual terhadap istrinya di Magelang.
"Bila benar terjadi pemerkosaan maka seharusnya Ferdy Sambo dan PC atau kuasa hukumnya harus berani membuat laporan polisi," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).
Kamaruddin pun menyindir pihak Putri Candrawathi yang tak membuat laporan polisi terkait pelecehan seksual tersebut.
Dia pun mengaku siap membantu pihak Putri Candrawathi membuat laporan polisi.
"Apabila kurang paham membuat laporan polisi, nanti saya bantu," tukasnya.
Sebagai informasi, pembunuhan berencana itu disebut karena Ferdy Sambo merasa kesal lantaran Brigadir J diklaim telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi saat di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah.
Adapun kejadian pelecehan seksual itu diketahui Sambo dari cerita sang istri yang melaporkan kejadian tersebut.
Namun, pelecehan seksual ini menjadi pertanyaan oleh banyak pihak dan masyarakat luas.
Pasalnya, belum ada saksi yang melihat adanya pelecehan seksual itu dan tak adanya hasil visum yang menunjukkan Putri Candrawathi telah dilecehkan saat di Magelang.
Namun, Ferdy Sambo mengatakan pelecehan seksual terhadap istrinya tak mungkin salah.
Bahkan, hal tersebut diklaim didukung oleh keterangan ahli psikolog yang dihadirkan di persidangan.
"Itu kan sudah disampaikan di persidangan, bahwa keterangan psikolog sudah jelas ada peristiwa di Magelang, perkosaan kepada istri saya," kata Ferdy Sambo seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Ferdy Sambo juga memberikan tanggapan terhadap pihak yang masih tak percaya terkait pelecehan seksual yang dialami istrinya tersebut.
Dia hanya berdoa hal itu tak terjadi kepada keluarganya.
"Kalau ada orang yang tidak percaya ya saya berdoa itu semoga tidak terjadi pada istri atau keluarganya," tukasnya.
Tak hanya Ferdy Sambo, kasus ini pun turut menjerat lima orang lainnya menjadi terdakwa.
Mereka adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang juga turut didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Terungkap isi chat WhatsApp Ferdy Sambo ke Bharada E alias Richard Eliezer
Isi percakapan chat antara Ferdy Sambo dan Bharada E itu diungkap oleh Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Adi Setya.
Adi Setya mengungkapkan isi chat Ferdy Sambo dan Bharada E saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Terungkapnya percakapan antara mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan ajudannya itu diketahui setelah Jaksa menelisik komunikasi antara dua terdakwa tersebut.
“Apakah ada percakapan Sambo dan Richard Eliezer?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Adi mengungkapkan bahwa ada komunikasi antara dua terdakwa itu pada Selasa 19 Juli 2022 atau 11 hari pasca tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Porli Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Ia mengatakan, komunikasi yang berasal dari akun WhatsApp bernama Irjen Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer terjadi pada pukul 3.48 WIB atau sore hari.
“Yang pertama adalah dari akun WhatsApp Irjen Ferdy Sambo mengirimkan kalimat 'kamu sehat ya?' Kemudian, 'bapak Kapolri menyampaikan kalau ada yang enggak nyaman laporkan saya segera, biar saya laporkan bapak Kapolri',” kata Adi membacakan percakapan Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer.
“Kemudian dijawab akun Whastapp atas nama Richard 'siap sehat bapak, siap baik bapak'. Kemudian, ditanggapi oleh akun WhatsApp Ferdy Sambo 'buat tenang keluarga di Manado ya, Cad. WA saya kalau ada yang enggak enak di hati kamu',” ujar Adi melanjutkan.
Kemudian, Jaksa memastikan apakah percakapan antara Ferdy Sambo dan Richard Eliezer yang disampaikan di muka persidangan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.
Adi mengatakan bahwa seluruh percakapan yang dibuka dalam persidangan telah disampaikan saat pemeriksaan dilakukan.
“Artinya ahli ini sesuai dengan BAP?” tanya Jaksa menegaskan
“Iya,” jawab Ahli dari Dittipidsiber Bareskrim Polri itu.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Ronny Talapessy pengacara Bharada E ungkap skenario baru Ferdy Sambo (Kolase YouTube Kompas TV)
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Irfan Kamil)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul: Kuasa Hukum Brigadir J Pertanyakan Putri Candrawathi Tak Buat Laporan Polisi Jika Alami Pemerkosaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-dan-Kamaruddin-Simanjuntak-pengacara-keluarga-Brigadir-J.jpg)