Nasib Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak Kandung Saat Fakta Baru Terungkap, Pernah Dilapor KDRT
Pelaku berinisial RIS (53) tersebut ternyata sudah pernah dilaporkan kasus perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2014 lalu.
Perlindungan anak diutamakan
Dikutip dari Kompas.id, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, orangtua seharusnya memastikan anak dalam kondisi aman dan terlindungi.
"Tersedianya ruang untuk tumbuh, berkembang, serta memperoleh kecakapan hidup merupakan hak anak yang harus diutamakan,” ujar Ai menanggapi kasus KDRT yang dilakukan RIS.
Ai menuturkan, perlindungan yang efektif untuk anak korban KDRT adalah dukungan dari lingkungan terdekatnya. Pihak profesional seperti psikolog dan psikiater juga dibutuhkan untuk mendampingi korban anak.
”Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan DPPAPP Jakarta agar hak-hak anak korban KDRT tidak diabaikan,” kata Ai. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak, Pernah Dipolisikan Akibat KDRT Pada 2014