Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak Kandung Saat Fakta Baru Terungkap, Pernah Dilapor KDRT

Pelaku berinisial RIS (53) tersebut ternyata sudah pernah dilaporkan kasus perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2014 lalu.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Kolase RIS bos karyawan swasta aniaya anak kandung. Pelaku berinisial RIS (53) tersebut ternyata sudah pernah dilaporkan kasus perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2014 lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap fakta baru soal bos perusahaan swasta aniaya anaknya sendiri.

Pelaku berinisial RIS (53) tersebut ternyata sudah pernah dilaporkan kasus perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2014 lalu.

Sang istri saat itu mengira RIS akan berubah, ternyata tidak.

Video RIS viral setelah diunggah oleh mantan istrinya.

Pria tersebut menganiaya anak kandung sendiri, ternyata bukan pertamakali terjadi.

Video viral diunggah oleh mantan istri yang berinisial KEY dan tengah melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri.

RIS dikritik keras oleh publik dan sang mantan istri meminta tolong agar kasus ini ditindaklanjuti..

Proses hukum atas kasus penganiayaan yang dilakukan bos perusahaan swasta berinisial RIS (53) terhadap anak kandungnya terus bergulir.

Mantan Istri RIS melaporkan mantan suaminya tersebut ke Polres Jakarta Selatan terkait kekerasan terhadap dua anaknya, KR (12) dan KA (10), pada akhir September lalu.

Beberapa aksi penganiayaan yang dilakukan RIS kepada anak kandungnya sempat viral setelah video rekaman kejadian tersebut tersebar di media sosial.

Dalam salah satu video, tampak RIS memukul kepala anaknya berkali-kali.

Sementara di video lain, RIS membanting barang-barang dan ada juga video yang menunjukkan ia memukul badan anaknya.

Seorang bos pada salah satu perusahaan swasta berinisial RIS
Seorang bos pada salah satu perusahaan swasta berinisial RIS melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya dengan cara memukul kepala dan menendang menggunakan kaki. (via Tribunnews)

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh KEY pada 23 September 2022.

Adapun kasus kekerasan yang dilaporkan terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan, sepanjang periode Mei 2021 hingga November 2022.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menginterogasi tujuh saksi yang terdiri dari pelapor, korban, terlapor yakni RIS, serta para saksi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved