Tribun Jeneponto
KDRT dan Rudapaksa Meningkat di Jeneponto, Pelaku adalah Orang Terdekat Korban
Kasus kekerasan perempuan di Kabupaten Jeneponto meningkat di tahun 2022.
Kasus rudapaksa anak Kabupaten Luwu di tahun 2022 meningkat.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Luwu, Deni mengatakan, perkara rudapaksa anak yang ia tangani bertambah sejak tahun 2021.
Dari 188 perkara yang ditangani Kejari Luwu, sambung Deni, kasus rudapaksa tercatat 26 perkara.
"Untuk perkara pidana umum tahun ini ada 188 yang tercatat," ujarnya, Kamis (22/12/2022).
Kendati demikian, artinya ada 6 perkara rudapaksa bertambah tahun 2022.
"Ada 26 perkara tahun ini, Tahun 2021 sebanyak 20 perkara," tambahnya.
Sementara untuk masa hukuman, kata Deni, pelaku rudapaksa mendapat hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: 51,89 Persen Warga Luwu Utara Bekerja di Sektor Pertanian
Sedangkan untuk pelaku di bawah umur mendapat ganjaran hukuman 3 tahun.
"Kalau pelaku dewasa kami rata-rata tuntut 10 tahun ke atas. Namun untuk pelaku anak rata-rata 3 tahun 6 bulan ke atas," pungkasnya.
Dirinya menambahkan, untuk menekan angka perkara rudapaksa, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah SKPD terkait.
"Kalau selama ini, pihak SKPD beberapa kali berkoordinasi dengan kami terkait perkara dimaksud. Akan tetapi akan lebih efektif apabila ada sinergi untuk melakukan sosialisasi bersama ke masyarakat," katanya.(tribunluwu.com)
Kekerasan ke Perempuan dan Anak
*Sulsel
Jumlah Kasus: 1.200
Korban Laki-laki: 169