Polisi Tembak Polisi
Alasan Hakim Tolak Usulan Arman Hanis Soal Jadwal Sidang Terbaru Ferdy Sambo
Permintaan Arman Hanis menunda jadwal sidang Ferdy Sambo karena banyak JPU tumbang sehingga harus disuntik vitamin.
TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis hakim Wahyu Iman Santoso menolak usulan penundaan jadwal sidang Ferdy Sambo.
Permintaan menunda jadwal sidang Ferdy Sambo disampaikan Arman Hanis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Sebelum persidangan berakhir, Arman Hanis tiba-tiba mengajukan interupsi dan meminta hakim menggeser jadwal persidangan.
Arman mengatakan jika dirinya sudah dilirik berkali-kali oleh jaksa.
Rupanya Kubu jaksa pun meminta majelis hakim menggeser persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua mengingat sejauh ini sidang dilakukan secara maraton.
Alhasil, banyak anggota JPU yang tumbang sehingga harus disuntik vitamin agar bisa tetap mengikuti persidangan.
Di sisi lain, ada anggota JPU yang merayakan Natal.
JPU pun menyambung perkataan Arman Hanis menyebut jika ia sudah kelelahan menjalani sidang yang digelar secara marathon tiap minggu ini.
"Jika diperkenankan Pak, mengingat ini ada rekan-rekan kami yang harus Natalan segala macam, diperkenankan ditunda Januari tanggal 2, tanggal 3 ya. Jika diperkenankan," ucap JPU.
Menanggapi usulan Arman dan JPU, Wahyu Iman Santoso, menolak dan menegaskan sidang lanjutan akan tetap digelar pada Selasa pekan depan.
Ia beralasan bahwa asas dalam persidangan ini telah ditetapkan yaitu digelar cepat, sederhana, dan berbiaya murah.
"Terima kasih atas usulan PH dan JPU. Majelis memutuskan bahwa sidang ini kembali pada asasnya, cepat sederhana dan murah sehingga jadwal tetap seperti semula Selasa yang akan datang tanggal 27 (Desember)," tegas Wahyu.
Sebagai informasi, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah berjalan 10 pekan terhitung dari 18 Oktober 2022.
Adapun sidang juga sempat mengalami pemberhentian dari 14-18 November 2022 untuk dilakukan evaluasi.
Sidang pun baru berlanjut pada 21 November 2022 hingga saat ini.