11 Saksi Dimintai Keterangan pada Kasus PDAM Sinjai
Kesebelas orang tersebut telah dimintai keterangan di persidangan pengadilan Tipikor Makassar dalam kasus korupsi mantan Direktur PDAM Sinjai.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ari Maryadi
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Sebanyak 11 saksi sudah dimintai keterangan dipersidangan kasus korupsi mantan Direktur PDAM Sinjai.
Kesebelas orang tersebut telah dimintai keterangan di persidangan pengadilan Tipikor Makassar.
"Saksi yang sudah diperiksa dipersidangan sudah 11 orang," kata Kepala Kejari Sinjai, Kejari Sinjai Zulkarnaen Lopa kepada TribunSinjai.com, Rabu (21/12/2022).
Ke 11 orang tersebut dari pihak PDAM Sinjai dan pekerja proyek PDAM Sinjai.
Mereka bersaksi atas ditahannya mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman.
Ia diproses hukum karena saat dimasa jabatannya dinilai merugikan negara.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sinjai, Suratman jadi tersangka.
Kejari menetapkan Suratman sebagai tersangka dalam bantuan dana hibah pemerintah pusat kepada PDAM Sinjai mulai tahun 2017 lalu.
Suratman dinilai merugikan negara dari dana hibah dari pemerintah pusat lebih Rp 1 miliar lebih.
PDAM Sinjai mendapat bantuan dana hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selama tiga tahun berturut-turut.
Dana hibah APBN itu mulai diserahkan kepada PDAM tahun 2017, 2018 dan 2019.
Dana ini diperuntukkan untuk pembangunan instalasi di beberapa kecamatan termasuk di Kecamatan Sinjai Utara, Ibukota Kabupaten Sinjai.
Setelah dipasang intalasi air dari jaringan induk ke rumah-rumah pelanggan ditemukan banyak yang tidak sesuai dengan perencanaan.
"Pemasangan pipa banyak yang rusak tidak sesuai dengan perencanaan dan ini merugikan negara Rp 1 miliar lebih dari total anggaran yang ada," kata Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen Lopa.